Dugaan Aksi Cabul Oknum Dosen di Lampung ke Mahasiswinya Terkuak di Persidangan

Oknum dosen bernama Syaiful Hamali, harus duduk di kursi pesakitan lantaran dituding melakukan tindakan dugaan cabul terhadap mahasiswinya.

Editor: Ady Sucipto
kolase tribun bali
Ilustrasi pencabulan 

Lalu, terdakwa memegang dagu saksi korban dengan tangan kirinya dan mengelus pipi kanan dan kiri saksi korban.

Atas perlakuan tersebut, saksi korban merasa takut sehingga melangkah mundur sambil berkata, “Bagaimana Pak tugas saya diterima apa tidak?”

"Tapi, terdakwa diam saja tidak menjawab," imbuh JPU.

JPU menuturkan, terdakwa memandangi saksi korban EP sambil tersenyum.

Sehingga, saksi korban EP merasa tidak nyaman dan izin pulang.

Namun, izin saksi korban EP ditolak dan tangan kiri saksi korban ditarik.

Sehingga, terdakwa dan saksi korban bergeser hingga korban terdesak ke arah jendela pojok ruangan.

Lalu, terdakwa mengeluarkan pernyataan yang menjurus ke arah dugaan pencabulan.

JPU melanjutkan, terdakwa tetap berusaha menahan dengan memegang lengan kiri saksi korban EP.

Lalu, saksi korban EP tetap berusaha untuk keluar ruangan.

Namun, terdakwa diduga melakukan aksi pencabulan yang membuat saksi korban berteriak.

Tetapi, saksi korban mengaku masih mendapat aksi cabul lain dari terdakwa.

"Saksi korban pun langsung keluar dan menghampiri rekannya yang tengah menunggu," sebut JPU.

Kata JPU, atas perbuatan terdakwa, saksi korban EP merasa kesal sehingga selalu merasa ketakutan dan berkeringat dingin bila akan menghadap terdakwa.

Tak hanya itu, nilai mata kuliah yang diambil oleh saksi korban EP diberikan nilai E oleh terdakwa.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved