Wawancara Khusus
Pergub Sampah Plastik Belum Efektif
Berikut wawancara Tribun Bali dengan Ketua Trash Hero Indonesia, Wayan Aksara soal Pergub sampah plastik
Wawancara Khusus Ketua Trash Hero Indonesia, Wayan Aksara
Pergub Sampah Plastik Belum Efektif
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Trash Hero Indonesia menilai Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai (PSP) merupakan regulasi yang sangat ditunggu dalam menyelamatkan Bali dari masalah terbesarnya. Bahkan, hal ini tidak hanya ditunggu oleh para aktivis lingkungan di Bali, tetapi juga internasional.
Namun dalam pelaksanaannya, Pergub ini masih belum berjalan efektif. Ketua Trash Hero Indonesia, Wayan Aksara, mengungkapkan pelanggar Pergub masih tetap terjadi.
Ironinya bukan hanya di kalangan masyarakat, tetapi di instansi pemerintahan itu sendiri. Berikut wawancara Tribun Bali dengan Wayan Aksara di Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Selasa (30/7/2019).
Bagaimana respona Anda saat Pergub No 97 tahun 2018 disahkan?
Itu merupakan yang kami harapkan sejak lama. Berdasarkan kacamata internasional, permasalahan di Bali bukanlah perekonomian atau kriminal, tapi sampah. Sejak Pergub PSP diterbitkan, masyarakat internasional sangat mengapresiasi.
Apakah pengejawantahan Pergub sudah sesuai harapan?
Ternyata Pergub tersebut bak ‘macan ompong’, belum efektif. Bahkan belum lama ini, saya menggelar rapat di Pemprov Bali tentang lingkungan.
Tapi apa yang terjadi, hidangannya justru dikemas plastik, serta masih pakai minuman kemasan botol.