7 Rumah Sakit di Bali yang Diturunkan Kelasnya Telah Kirim Review Ulang ke Kemenkes
Tujuh rumah sakit (RS) di Bali yang diturunkan kelasnya telah mengirim review ulang ke Kementerian Kesehatan.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Widyartha Suryawan
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebanyak tujuh rumah sakit (RS) di Bali yang diturunkan kelasnya telah mengirim review ulang ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Ketujuh RS itu diantaranya RS Umum Kertayasa di Jembrana, RS Umum Bintang di Klungkung serta RS Umum Prima Medika, RS Umum Balimed, RS Ibu dan Anak Puri Bunda, RS Umum Surya Husada Ubung dan RS Khusus Ibu dan Anak Pucuk Permata Hati di Kota Denpasar.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya mengatakan, bahwa seluruh RS itu sudah mengirimkan review ulang ke Kemenkes pada Rabu (31/7/2019) kemarin.
"Kemarin data pendukungnya sudah diajukan ke Kemenkes dan sedang di verifikasi lagi. Tinggal menunggu hasilnya," kata Suarjaya saat dihubungi Tribun Bali, Kamis (1/8/2019) siang.
Dijelaskan olehnya, bahwa RS yang mendapat penurunan kelas ini diberikan waktu selama 28 hari untuk mengecek kembali komponen yang ditentukan seperti sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasana serta alat-alat yang digunakan di rumah sakit tersebut.
"Memang (penurunan kelas) itu sesuai dengan yang dirilis kementerian, tapi masih bisa direview ulang," tuturnya.
Hasil review tersebut yang nantinya akan dilakukan pengecekan ulang oleh Kemenkes.
Jika nantinya Kemenkes melihat bahwa RS yang bersangkutan sudah sesuai dengan review tersebut, maka akan dikembalikan sesuai dengan kelas sebelumnya.
Akan tetapi jika Kemenkes tetap bersikukuh menurunkan kelas RS yang bersangkutan maka harus diterima dengan legowo.
Dijelaskan, pada akhir 2018 lalu setiap rumah sakit memang diwajibkan oleh Kemenkes untuk menginput berbagai komponen SDM dan sarana-prasarana serta alat-alat yang digunakan oleh RS yang bersangkutan.
Standarnya itu sesuai dengan Peraturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Nomor 56 tahun 2014 Klasifikasi dan Perijinan Rumah Sakit.
"Ada standarnya kan gitu. Jadi berdasarkan itu barangkali masih ada penilaian Kemenkes yang kurang dari standar rumah sakit, ya jadinya dia diturunkan sesuai dengan standar rumah sakit di bawahnya," tuturnya.
Sebelumnya Kemenkes menurunkan kelas RS ini berdasarkan surat bernomor HK.04.01/I/2963/2019 tentang Rekomendasi Penyesuaian Kelas Rumah Sakit Hasil Reviu Kelas Rumah Sakit bertanggal 15 Juli 2019.
Di seluruh Indonesia sendiri terdapat 615 dari 2.170 RS yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan yang diturunkan kelasnya. (*)