Alasan Kuasa Hukum Sudikerta Mundur: Saya Sudah Lakukan Upaya Maksimal, Kenapa Malah Ketakutan
Jelang pelimpahan, kuasa hukum Sudikerta, I Wayan Sumardika, mengundurkan diri dengan alasan banyaknya tekanan sehingga Sudikerta ketakutan
Alasan Kuasa Hukum Sudikerta Mundur: Saya Sudah Lakukan Upaya Maksimal, Kenapa Malah Ketakutan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, yang menjadi tersangka kasus penipuan dan pencucian uang Rp 150 miliar kembali diterpa masalah. Jelang pelimpahan ke kejaksaan pada Rabu (31/7/2019), kuasa hukum Sudikerta, I Wayan Sumardika, mengundurkan diri dengan alasan banyaknya tekanan sehingga membuat Sudikerta ketakutan.
Pergantian kuasa hukum Sudikerta sendiri bukan kali ini saja terjadi. Setelah penangkapan dan penahanan yang dilakukan Tim Subdit V Dit Reskrimsus Polda Bali pada 4 April 2019 lalu, kuasa hukum Sudikerta sebelumnya yaitu Togar Situmorang memilih mengundurkan diri. Saat itu Togar beralasan Sudikerta tidak transparan terhadap beberapa hal.
Kali ini, alasan yang hampir sama dilontarkan Sumardika yang selama hampir 4 bulan mendampingi Sudikerta sebagai kuasa hukumnya.
Dihubungi via telepon selular Rabu siang, Sumardika mengatakan ada beberapa alasan yang membuat dirinya harus mundur sebagai kuasa hukum Sudikerta.
Di antaranya, selama ini dirinya sudah berbuat maksimal dalam pembelaan politisi Golkar ini dalam tahap penyidikan.
Namun, ada ketakutan beberapa saat terakhir dari Sudikerta jika terus mendampingi dirinya.
“Sepertinya ada yang ketakutan jika Sudikerta yang mendampingi adalah saya,” tegasnya.
Alasan lainnya, Sudikerta sudah tidak pernah menjalankan lagi pendapat hukum yang diajukannya. Sumardika mengaku beberapa kali meminta penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Sudikerta.
• Kerja Keras Demi Tiga Poin! Bali United Tanpa Gelandang Serang, PSM Makassar Berani Ambil Risiko
• Koster Bakal Angkat Tenaga Kontrak, Beri Kesempatan Lulusan ISI Bina Kesenian di Tiap Desa Adat
Selain itu, dia juga sempat mengajukan surat ke penyidik untuk pemeriksaan saksi ahli untuk didengar keterangannya sesuai dengan Pasal 19 KUHP tentang hak tersangka.
“Namun semua pendapat hukum tersebut tidak pernah dijalankan Sudikerta,” lanjutnya.
Viral Pasutri Punya 16 Anak, Awalnya Ingin Punya Anak Laki-laki tapi Lahirnya Perempuan & Keterusan |
![]() |
---|
Ramalan 9 Zodiak Beruntung 25 Februari 2021, Zodiak Scorpio Hari Ini Dapat Bonus dan Promosi |
![]() |
---|
Satu Lagi Putra Bali Resmi Direkrut Bali United, 4 Gelandang dan 2 Kiper Perpanjang Kontrak |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Kamis 25 Februari 2021: Leo Perhatikan Kesehatan, Sagitarius Pikirkan Keuangan! |
![]() |
---|
Soal Temuan Terowongan di Proyek Bendungan Tamblang Buleleng, Ini Kata Kepala Balai Arkeologi Bali |
![]() |
---|