Wayan Wakil dan Ngurah Agung Jalani Pelimpahan Tahap II, Susul Sudikerta di Lapas Kerobokan
Keduanya akan menyusul Sudikerta yang terlebih dahulu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan
Sementara itu, Anak Agung Ngurah Agung juga mengakui menerima uang Rp 26 miliar dari Sudikerta, dan mengakui telah melakukan pelepasan hak terhadap SHM Nomor 5048 yang diduga palsu kepada Alim Markus.
Selanjutnya Anak Agung menyerahkan uang Rp 19 miliar dari bagian Rp 26 miliar yang diterimanya kepada Wayan Wakil.
Dalam perkara ini, kedua tersangka, disangkakan empat pasal. Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KHUP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terseretnya kedua tersangka berawal saat Alim Markus (PT Marindo Investama) mentransfer uang Rp 150 miliar ke rekening PT Pecatu Bangun Gemilang, Desember 2013.
• Rahasia Fadil Sausu Bisa Selalu Fit Selama 90 Menit Bertanding Diungkap Coach Teco
• 1.699 KK Kesulitan Air Bersih, Suplai Macet Sebelum Hari Raya Galungan
Sebelumnya, pada pertengahan tahun 2013, tersangka I Ketut Sudikerta menawarkan kepada Alim Markus (PT Marindo Investama), dua bidang tanah masing-masing seluas 38.650 M2, SHM No. 5048 dan SHM No. 16249 seluas 3.300 M2 yang berlokasi di Desa Jimbaran, Badung yang diklaim miliknya. Kedua bidang tanah tersebut dihargai Rp 272,672 miliar.
Sudikerta mengajak bekerjasama mendirikan PT Marindo Gemilang untuk melakukan usaha pembangunan villa dan hotel di atas tanah tersebut, dan disepakati kepemilikan saham atas PT Marindo Gemilang, masing-masing, Alim Markus (PT Marindo Investama) sebesar 55 persen senilai Rp 149.971.250.000 (sekitar Rp 150 miliar), dan PT Pecatu Bangun Gemilang (Ida Ayu Ketut Sri Sumiati dkk) sebesar 45 persen dengan nilai Rp 122.703.750.000.
Setelah itu, sekitar pertengahan bulan Desember 2013, Alim Markus kemudian mentrasfer uang sekitar Rp 150 miliar dan dilanjutkan dengan pelepasan hak atas kedua bidang tanah tersebut dari Anak Agung Ngurah Agung kepada Alim Markus (PT Marindo Investama).
Selanjutnya, tanah dengan SHM No. 5048 dimohonkan Hak Guna Bangunan dengan SHGB No. 5074 atas nama PT Marindo Investama, sedangkan tanah dengan SHM No. 16249 disepakati diserahkan kepada Pura sebagai tanah pengganti.
Ternyata, PT Marindo Investama tidak bisa menguasai lahan tersebut dikarenakan SHM 5048 yang telah dilepaskan haknya tersebut adalah palsu, sementara SHM yang asli masih disimpan oleh notaris, Sudjani.
Tidak hanya itu, tanah dengan SHM No. 16249 ternyata sebelumnya sudah dijual ke pihak lain.
(*)
Wayan Wakil
Anak Agung Ngurah Agung
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
penggelapan
penipuan
Sudikerta
IKATAN CINTA Malam Ini 15 April 2021, Papa Surya Marah Besar, Andin Curiga Pada Aldebaran |
![]() |
---|
Promo Alfamart TERBARU 15 April, Mi Instan, Pasta Gigi, Tisu, Cemilan Beli 2 Gratis 1, SIRUP MURAH |
![]() |
---|
Jangan Sampai Terlewat! Promo KFC Hari Ini 15 April 2021, Sepuluh Potong Ayam Rp 90.000 |
![]() |
---|
Hanya Karena Minta Diantar ke Pasar di Denpasar Bali, Ketut S Colok Mata Kekasihnya |
![]() |
---|
Promo Alfamart 15 April 2021, HARGA SUPER HEMAT, Sirup Rp8.900, Cokelat Rp10.000, Mi Cup Rp3.300 |
![]() |
---|