Boeing 737-8 Max Akan Cairkan Santunan Rp 2 Miliar untuk Ahli Waris Korban Pesawat Jatuh Lion Air
Nilai ganti rugi tersebut mencapai 145.000 dolar AS atau jika menggunakan asumsi kurs rupiah terhadap dolar AS di Rp 14.200, setiap ahli waris
Editor:
Rizki Laelani
Black Box Lion Air JT-610
“Selain hasil pertemuan antara Atase Perhubungan dengan pengacara Boeing Company, KBRI belum memperoleh informasi tambahan, selain yang sudah diberikan oleh Boeing kepada publik melalui siaran pers tanggal 3 Juli 2019 dan tanggal 17 Juli 2019” tegas Mahendra.
Dalam rangka realisasi, KBRI Washington, D.C, akan terus berkomunikasi dengan pengacara Boeing Company dan memantau perkembangan guna memperoleh informasi terkini. (*)
Artikel ini ditulis Reynas Abdila telah tayang di Tribunnews.com