Terkuak, Motif Pembunuhan SPG di Penginapan Teduh Ayu Denpasar, Gus Tu Sakit Hati Disebut Begini
Satreskrim Polresta Denpasar akhirnya menetapkan Bagus Putu Wijaya (33) sebagai tersangka kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Rilis Kasus pembunuhan Ni Putu Yuniawati (39) yang diketahui sebagai Sales Promotion Girl (SPG) menghadirkan barang bukti serta tersangka Bagus Putu Wijaya di lobby depan Mapolresta Denpasar pada hari ini, Senin (12/8/2019) siang.
"Pasal yang kita kenakan kepada tersangka ini adalah pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pasal pencurian dengan kekerasan 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," tutup Kombes Pol Ruddi Setiawan. (*)