Sebulan Telantar, WN Rusia Dideportasi Rudenim Denpasar
Vladimir mengaku kehilangan barang berharganya 3 bulan lalu saat rumah yang disewanya di Jimbaran dibobol maling.
Sebulan Telantar, WN Rusia Dideportasi Rudenim Denpasar
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pihak Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi Vladimir C (27) warga negara Rusia dengan menggunakan maskapai Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR 965 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali dengan tujuan penerbangan ke Moskow, Rusia, Selasa (13/8/2019) malam lalu.
Kepala Rudenim Denpasar, Saroha Manullang mengatakan, Vladimir merupakan deteni serah terima dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali kepada Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada 28 Juni untuk dilakukan pendetensian sambil menunggu proses kepulangan ke negara asalnya.
Vladimir tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 11 Desember 2018 dengan menggunakan visa kunjungan dengan tujuan berlibur.
Vladimir mengaku kehilangan barang berharganya 3 bulan lalu saat rumah yang disewanya di daerah Jimbaran dibobol maling.
Vladimir mengaku kehilangan laptop dan sejumlah uang sehingga selama sebulan terakhir ia hidup di jalanan tanpa tempat tinggal dan mendapat makanan dari temannya.
Selama didetensi di Rudenim Denpasar, Vladimir berbaur dengan deteni lainnya dan kerap kali berolahraga bersama, berbaur dengan deteni (orang yang dikenakan detensi) lain dan mendapatkan fasilitas sesuai aturan, seperti mendapatkan makan, pemeriksaan kesehatan, olahraga dan penyiapan kebutuhan sehari-hari.
Sebelum akhirnya dideportasi, pihak Rudenim Denpasar berkoordinasi dengan Konsul Kehormatan Rusia di Bali untuk dapat dibantu memfasilitasi tiket kepulangan Vladimir ke negaranya.
Dalam kegiatan pendeportasiannya, Vladimir dikawal oleh 4 orang petugas pengawalan yang dikoordinir oleh Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pelaporan, I Nyoman Sutisna melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Petugas mengantarkan Vladimir sampai di Pintu Gerbang Keberangkatan 2 (dua).
"Walaupun deteni tersebut bersalah melakukan tindakan administrasi keimigrasian di wilayah kita, tapi kita harus memperlakukannya sesuai SOP yang berlaku dan berkinerja berlandaskan Hak Asasi Manusia," kata Saroha Manullang,
Rudenim Denpasar merupakan salah satu pilar dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI yang mempunyai fungsi sebagai tempat penampungan para warga negara asing yang menyalahgunakan izin keimigrasiannya untuk menunggu kepulangan/deportasi ke negaranya.
“Harapannya agar ke depannya, kegiatan pendeportasian ini dapat membawa pesan positif bagi warga negara asing yang datang berwisata ke Bali dan lebih meningkatkan rasa mawas diri agar selalu menjaga kelengkapan dokumen perjalanannya,” kata Saroha Manullang. (*)
Bali
Badung
I Gusti Ngurah Rai
Bandara Internasional
Rudenim
Rumah Detensi Imigrasi
Saroha Manullang
Moskow
Rusia
Qatar
Jimbaran
BREAKING NEWS: Pemkot Denpasar Bali Siapkan Hotel 90 Kamar untuk Isolasi Pasien OTG dan GR |
![]() |
---|
TERKINI Hasil Pemeriksaan Mayat Perempuan di Pantai Bingin Ditemukan Kekerasan Akibat Benda Tumpul |
![]() |
---|
Berhati-hatilah, 5 Shio Ini Akan Bernasib Sial Besok 25 Februari 2021, Termasuk Shio Kuda |
![]() |
---|
Penemuan Mayat Perempuan di Pantai Bingin, Pemancing Ini Sempat Mengira Boneka Jatuh Dari Tebing |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Besok 25 Februari 2021, Taurus Bersiaplah Menghadapi Hal Tak Terduga, Cancer Dikagumi |
![]() |
---|