Mami Wayan Menangis Dituntut 7 Tahun Penjara Setelah Terjerat Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur 

Ni Komang Suci (49) dan Ni Wayan Aristiani alias Mami Wayan (51) hanya bisa merapati kesedihannya.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Putu Candra
USAI SIDANG - Ni Komang Suci (49) dan Ni Wayan Aristiani alias Mami Wayan (51) usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (19/8/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ni Komang Suci (49) dan Ni Wayan Aristiani alias Mami Wayan (51) hanya bisa merapati kesedihannya.

Keduanya menangis usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (19/8).

Keduanya dituntut dalam berkas terpisah, dengan pidana masing-masing tujuh tahun penjara karena diduga sebagai muncikari bisnis prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

Menghadapi tuntutan dari masing-masing Jaksa Penuntut Umum (JPU), kedua terdakwa kompak akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan, mengagendakan pembacaan nota pembelaan dari kedua terdakwa.

Sementara dalam berkas tuntutan yang dibacakan masing-masing jaksa, yakni Jaksa Dewa Ayu Supriyani dan Jaksa Ida Ayu Nyoman Surasmi, kedua terdakwa sama-sama dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perlindungan Anak yaitu telah menempatkan, membiarkan, dan melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.

Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diancam pidana Pasal 76 I jo Pasal 88 Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan ketiga.

"Menuntut pidana Ni Komang Sucitawati alias Bu Komang Suci dengan pidana penjara selama tujuh tahun penjara, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara. Pidana denda Rp 100 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," tegas Jaksa Dewa Ayu Supriyani dihadapan majelis hakim pimpinan Made Purnami.

Tuntutan yang sama juga dijatuhkan ke terdakwa Ni Wayan Aristiani alias Mami Wayan.

Diwajibkan pula membayar restitusi sebesar Rp 144.192.000 kepada 4 korban anak ditanggung renteng oleh terdakwa Ni Komang Sucitawati bersama Ni Wayan Aristiani alias Mami Wayan.

Jika terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk pembayaran restitusi.

Apabila tidak mampu membayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Diungkap dalam dakwaan jaksa, dalam menjalankan bisnisnya, terdakwa Komang Suci dan Wayan Aristiani memiliki peran masing-masing.

Komang Suci berperan sebagai penyalur PSK untuk dikerjakan di tempat Wayan Aristiani di Jalan Sekar Waru No 3B Denpasar yang terkenal dengan nama Aqurium 3B.

Kasus ini muncul ketika Cindy Belvia Sari (belum ditangkap) yang pernah bekerja untuk Komang Suci sebagai cewek Open Booking Out (BO) pulang ke Jakarta dengan alasan anaknya tidak ada pengasuh.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved