Mami Wayan Menangis Dituntut 7 Tahun Penjara Setelah Terjerat Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur 

Ni Komang Suci (49) dan Ni Wayan Aristiani alias Mami Wayan (51) hanya bisa merapati kesedihannya.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Putu Candra
USAI SIDANG - Ni Komang Suci (49) dan Ni Wayan Aristiani alias Mami Wayan (51) usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (19/8/2019). 

Beberapa lama kemudian, Cindy menghubungi beberapa korban untuk menjadi cewek open BO di Bali dengan iming-iming gaji Rp 10 juta per bulan dan fasilitas lengkap.

Setelah menyakinkan para korban, Cindy kemudian menghubungi Komang Suci untuk menyiapkan biaya tiket keberangkatan para ke korban ke Bali.

Para korban itu kemudian diberangkatkan secara bertahap dengan mengunakan pesawat udara dari Jakarta ke Bali pada bulan Oktober 2018.

Ada pun inisial para korban itu yakni NW alias Caca (16), AA alias Angel (15), DH alias Vina (18), PS Mira (17), dan NP alias Billa (15).

"Sesampai di Bali anak-anak korban tersebut tinggal di tempat tinggal terdakwa (Komang Suci) di Jalan Bet Ngandang, Sanur Kangin, Kecamatan Denpasar Selatan, kota Denpasar," ungkap Jaksa Purwanti kala itu.

Selanjutnya Komang Suci menghubungi Wayan Aristiani untuk menitipkan para korban di Aqurium 3B.

Wayan Aristiani pun menyetujui permintaan Komang Suci dengan syarat tidak boleh ada cewek yang masih di bawah umur 18 tahun. 

Pembayaran Tidak Sesuai Janji

Komang Suci dan Wayan Aristiani sepakat terkait tarif setiap pelanggan harus membayar Rp 200 ribu per jam.

Dengan pembagian Rp 35 ribu untuk tempat (Aqurium 3B), Rp 30 ribu jika sewa kamar di Aqurium 3B, Rp 30 ribu untuk sewa karyawan, dan sisanya Rp105 ribu diberikan ke Komang Suci.

Dari Rp 105 ribu, para korban hanya mendapat Rp 80 ribu per orang. Sisanya Rp 25 ribu dimasukkan ke kantong Komang Suci.

"Bahwa terdakwa berpesan kepada anak-anak korban apabila ditanya umurnya mengatakan 19 tahun," beber  Jaksa Purwanti. 

Lalu para korban diantar oleh Yudi, orang kepercayaan Komang Suci, ke Aqurium 3B dengan target melayani 7 orang tamu.

Sesampai di tempat itu, Wayan Aristiani tidak melakukan pengecekan identitas  para korban, tetapi hanya memperkirakan usia para korban dari fisik semata.

"Selama bekerja sebagai cewek BO, para korban sudah melayani banyak laki-laki dan ternyata para korban tidak mendapatkan uang dan fasilitas sesuai janji Cindy Belvia Sari tetapi masing-masing korban mendapat Rp 80 ribu per jam apabila mendapat tamu laki-laki," terang Jaksa Purwanti.

Mirisnya lagi, para korban juga harus membayar uang tiket keberangkan dari Jakarta ke Bali yang awalnya dibiayai Komang Suci.

Juga, para korban harus membayar tempat tinggal kepada Komang Suci. Terhitung sejak bulan Oktober sampai Desember 2018, kedua terdakwa telah meraup keuntungan yang cukup besar dari mengeksploitasi para korban yang masih dibawah umur itu. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved