Nyaris Cabuli Keponakannya di Sungai Mendoyo, FU Mengaku Bersalah, Kronologi Diungkap di Pengadilan

FU harus duduk di kursi pesakitan PN Negara, Selasa (20/8/2019), untuk mempertanggung jawabkannya.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Rizki Laelani
TRIBUNPEKANBARU
ilustrasi pencabulan pada anak di bawah umur 

Nyaris Cabuli Keponakannya di Sungai Mendoyo, FU Mengaku Bersalah, Kronologi Diungkap di Pengadilan

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Tindak percobaan pencabulan dilakukan FU (44) warga Jembrana pada keponakannya sendiri S (7).

FU harus duduk di kursi pesakitan PN Negara, Selasa (20/8/2019), untuk mempertanggung jawabkannya.

FU didakwa karena melakukan persetubuhan anak di bawah umur.

Ia sengaja menempelkan alat vitalnya ke kelamin keponakannya S (7).

S sendiri merupakan keponakan terdakwa, yang ikut dengannya mandi di Sungai Mendoyo.

Kepada wartawan, FU mengakui perbuatannya.

Ia pun menjelaskan aksi biadabnya itu kepada keponakannya sendiri.

Skor Akhir Perseru Badak Lampung Vs Persebaya, Irfan Jaya Bikin Tim Tamu Perkasa

Pariwisata Sumbang Devisa US$ 8 Miliar ke Negara, Nyoman Parta Ungkap Kondisi Pekerja di Bali

BREAKING NEWS! Gol Tunggal Spaso Antarkan Bali United ke Puncak Klasemen Liga 1 2019

Awalnya, ia akan mandi di Sungai Ijo Gading bersama dengan anak dan istrinya.

Namun, anak dan istrinya tidak ikut dan akhirnya S meminta untuk ikut mandi di sungai.

FU pun mengiyakan permintaan korban. Setelah sampai, FU pun membuka baju dan celananya dan masuk ke dalam sungai.

FU mengaku, bahwa aksi bejatnya itu hanya menempelkan kemaluannta ke alat vital korban.

Sehingga, tidak sampai memasukkan alat vital atau korban tersakiti.

Tapi, setelah ditempel dengan memangku korban itu, korban kemudian meminta untuk dilepas.

Fu mengaku, bahwa kejadian persetubuhan ke keponakannya itu terjadi pada Pukul 11.00 Wita siang hari.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved