Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Didakwa Miliki 21 Paket Sabu-Sabu, Bashori Enggan Ajukan Eksepsi

Bashori Aditia (20) menyerahkan sepenuhnya pada tim penasihat hukumnya terkait tanggapan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Net
Ilustrasi sabu-sabu 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Bashori Aditia (20) menyerahkan sepenuhnya pada tim penasihat hukumnya terkait tanggapan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Usai berkoordinasi, tim penasihat hukumnya pun menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Pemuda asal Kapuas, Kalimatan Tengah didakwa terkait dugaan kepemilikan 21 paket sabu-sabu, dengan berat keseluruhan 3,12 gram netto.

"Terimakasih Yang Mulia, kami tidak mengajukan eksepsi," ujar Agus Gunawan putra didampingi I Nyoman Gede Murdiana selaku tim penasihat hukum di muka persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (27/8).

Sebagaimana dakwaan, terdakwa yang bekerja sebagai karyawan travel ini oleh Jaksa Widyaningsih dikenakan dakwaan primair dan subsidair. Dalam dakwaan primair, Bashori dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik. Sedangkan dakwaan subsidair, ia dikenakan Pasal Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.

Pula dalam surat dakwaan dibeberkan ditangkapnya terdakwa Bashori. Berawal saat petugas kepolisian dari Polresta Denpasar mendapat informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkotik yang dilakukan terdakwa.

Berbekal informasi itu, petugas kepolisian langsung terjun ke lokasi di seputaran Jalan Pulau Alor, Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, pada Jumat 14 Juni 2019. Secara kebetulan pada saat itu terdakwa sedang berdiri di pinggir jalan di depan rumah warga sehingga langsung dilakukan penangkapan dan pengeledahan.

"Dari pengeledahan itu ditemukan 1 plastik klip berisi sabu dan 1 Handphone Oppo yang disimpan di saku celana pendek yang dipakai terdakwa," terang Jaksa Widyaningsih di hadapan majelis hakim pimpinan I Gde Ginarsa.

Dari situ, petugas kepolisian kembali melanjutkan pengeledahan di kamar kos terdakwa yang beralamat di Jalan Pulau Bungin, Gang IX, No.4, Pedungan, Denpasar selatan. Kembali ditemukan satu buah timbangan elektrik, satu buah bong dan satu buah tas selempang kulit warna hitam, di dalamnya berisi 20 buah plastik klip berisi sabu-sabu.

Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar untuk diproeses lebih lanjut. "Setelah dilakukan penimbangan oleh penyidik pada tanggal 15 Juni 2019 terhadap 21 plastik klip berisi sabu yang didapat dari terdakwa memilki berat bersih 3,12 gram," ungkap Jaksa Widyaningsih. CAN

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved