WN Rusia Diadili Karena Narkotik, Dikenakan Dakwaan Alternatif
Alexsndr Ganin (29) hanya bisa duduk diam didampingi seorang alih bahasa saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Alexsndr Ganin (29) hanya bisa duduk diam didampingi seorang alih bahasa saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (5/9). Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia ini diadili, karena tindak pidana narkotik. Alexsndr sendiri ditangkap petugas kepolisian saat berada di kamarnya. Sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa kelahiran St. Petrsburg 1 Agustus 1990 dikenakan dakwaan alternatif.
Terhadap dakwaan jaksa, terdakwa Alexs yang juga didampingi penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Dengan tidak diajukan eksepsi, sidang akan dilanjutkan pekan depan, mengangendakan pembuktian. Pembuktian yakni jaksa menghadirkan para saksi untuk diperiksa keterangannya.
Sementara dalam surat dakwaan, Cokorda Intan Merlany Dewie mendakwa terdakwa yang bekerja sebagai aksitektur dengan dakwaan alternatif pertama atau kedua. Dakwaan pertama dijelaskan, bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I dalam bentuk tanaman.
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik," jelasnya dihadapan majelis hakim pimpinan Kony Hartanto.
Atau kedua, terdakwa menyalahgunakan narkotik golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan Alexs diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Pula di persidangan Jaksa Cok Intan membeberkan awal mula ditangkapnya Alexs. Berawal adanya informasi dari masyarakat yang diperoleh pihak kepolisian terkait adanya peredaran, jual beli narkotik di seputaran Desa Tibubeneng, Kuta Utara Badung yang dilakukan oleh seorang laki-laki WNA berperawakan sedang, yang biasa dipanggil Alexs.
"Berdasarkan informasi itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikab terhadap target operasi (TO) Alexs," terang Jaksa Cok Intan.
Kemudian, pada hari Selasa, 23 April 2019 sekitar pukul 14.30 Wita petugas melihat terdakwa melintas mengendarai sepeda motor di Jalan Semat. Lalu dilakukan pengintaian sampai masuk Gang Pucuk Merah. 10 menit kemudian petugas kepolisian berhasil mengamankan terdakwa di kamarnya, Rimbabird Guest House, Jalan Semat, Gang Pucuk Merah, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan 1 paket padatan hasish, 1 plastik berisi daun kering, serta barang bukti terkait lainnya. Selain itu ditemukan juga di area parkir 1 plastik serbuk warna abu-abu. Dari hasil interogasi sementara, terdakwa mengaku barang itu adalah miliknya. Terdakwa mengatakan, membeli dari Vladimir seharga Rp 750 ribu.
"Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti hasish diperoleh berat bersih 0,29 gram. Sedangkan daun kering dan serbuk warna abu-abu, serbuk warna putih adalah benar mengandung sediaan narkotik dan/atau psikotropika," ungkap jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar itu. CAN
Hoki dan Mujur! 9 Zodiak Paling Bersinar dan Beruntung Besok Minggu 28 Februari 2021 |
![]() |
---|
Kisah Pria Lombok Nikahi Bule Perancis dengan Mas Kawin Cerek dan Cobek Batu, Jumpa Pertama di Bali |
![]() |
---|
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Tiba di Kantor KPK, Sosok Edy Rahmat Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Anda Perlu Tahu Saldo Minimal Tabungan di Bank BRI, BNI, Mandiri dan BTN |
![]() |
---|
Anda Terima Uang Nyasar, Segera Tempuh Langkah Ini Agar Tidak Masuk Penjara |
![]() |
---|