Inilah 5 Poin Revisi UU KPK yang Melemahkan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Tak perlu waktu lama, dalam rapat paripurna, semua fraksi menyetujui dilakukannya revisi terhadap undang-undang ini.
Inilah 5 Poin Revisi UU KPK yang Melemahkan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Bagaikan operasi senyap, DPR tiba-tiba menggelar rapat paripurna pada Kamis (5/9/2019) untuk membahas usulan Badan Legislasi (Baleg) atas revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Padahal wacana revisi undang-undang ini sudah mengendap di DPR sejak beberapa tahun terakhir.
Tak perlu waktu lama, dalam rapat paripurna, semua fraksi menyetujui dilakukannya revisi terhadap undang-undang ini.
Ketuk palu Wakil Ketua DPR Utut Adianto selaku pimpinan rapat pun menjadi pertanda bahwa rancangan revisi UU KPK telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR.
• Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 6 September 2019, Semangat Leo Berkobar, Taurus Peka
• Jasad 2 Pemancing Ditemukan di Pinggir Pantai Pasut Kerambitan, Kondisi Tubuhnya Masih Utuh
• Bali United Rajai Persentase Kehadiran Suporter di Putaran Pertama Liga 1 Indonesia
Namun demikian, rancangan revisi UU ini menuai kritik. Sejumlah pihak angkat bicara bahwa poin-poin revisi tersebut justru bakal melemahkan KPK.
Apa saja poin yang dimaksud?
1. KPK tak lagi independen
Salah satu poin revisi UU KPK mengatur tentang kedudukan KPK yang berada pada cabang eksekutif. Dengan kata lain, jika revisi undang-undang ini disahkan, KPK akan menjadi lembaga pemerintah.
"Penataan kelembagaan KPK dilaksanakan sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017, di mana dinyatakan bahwa KPK merupakan bagian dari cabang kekuasaan pemerintahan. Komisi Pemberantasan Korupsi termasuk ranah kekuasaan eksekutif yang sering disebut lembaga pemerintah (regeringsorgaan–bestuursorganen)," demikian bunyi penjelasan umum rancangan revisi UU KPK.
Adapun status KPK selama ini bukan bagian dari pemerintah, melainkan lembaga ad hoc independen.
Kendati demikian, berdasarkan revisi UU KPK, meski nantinya berstatus lembaga pemerintah, dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, KPK bersifat independen.
Namun, jika revisi UU KPK ini disahkan, pegawai KPK ke depan akan berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN). Dengan demikian, mereka harus tunduk pada Undang-Undang ASN.
2. Dimonitor dewan pengawas
Revisi Undang-Undang menyebutkan pembentukan dewan pengawas KPK.
Setidaknya, ada tujuh pasal yang khusus mengatur tentang dewan pengawas tersebut, yaitu Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, dan Pasal 37G.