Sekali Tempel Paket Sabu Diberi Upah 50 Ribu, Miftachul Pasrah Divonis 11 Tahun
Miftachul Ulum (26) tidak bisa berbuat banyak usai diganjar 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (5/9/2019).
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Miftachul Ulum (26) tidak bisa berbuat banyak usai diganjar 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (5/9/2019).
Pria yang keseharian bekerja sebagai sopir freelance ini menyerahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.
Terhadap voni itu, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima. Miftachul divonis karena memiliki sabu-sabu sebanyak 9 paket, dengan berat keseluruhan 72,58 gram netto.
"Terima kasih Yang Mulia. Kami menerima," ujar anggota tim penasihat hukum terdakwa, Fitra Octora kepada majelis hakim pimpinan I Gde Ginarsa.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Ayu Putu Hendrawati masih pikir-pikir.
Vonis majelis hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa. Sebelumnya Jaksa Hendrawati menuntut Minftachul dengan pidana penjara 14 tahun.
• 3 Orang Pemuda Aniaya Seorang Gadis di Dalam Gubuk Lalu Memperkosa Meski Sudah Tewas
• Stigma Negatif Masyarakat Terhadap ODHA, Made Efo Harap Perubahan Cara Pandang Jadi Biase Gen To
Ditambah tuntutan pidana denda Rp 1 miliar subsidair empat bulan penjara.
Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 gram.
Oleh karenanya, terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Miftachul Ulum dengan pidana penjara selama 11 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara. Pidana denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara," tegas Hakim Ketua I Gde Ginarsa.
Kaesang Pangarep Jajaki Bali United, Pengusaha Tajir Malaysia juga Ingin Beli Klub Indonesia |
![]() |
---|
Cerita Ida Panditha Mpu Nabe Giri Natha Daksha Dharma Saat Memutuskan Pediksan Ida Mas Dalem Segara |
![]() |
---|
Wayan Widana dan Sang Made Diringkus di Bank Mandiri, Terlibat Jaringan Internasional Dollar Palsu |
![]() |
---|
Dulang Viral di Bali, Berikut Penjelasan Sulinggih Terkait Makna Dulang |
![]() |
---|
Terkait Dulang Viral, Guru Nabe Ida Mas Dalem Segara Angkat Bicara: Kita Harus Introspeksi Diri |
![]() |
---|