Sudikerta Didakwa JPU dengan Pasal Berlapis, Pengacara Sudikerta Langsung Bacakan Nota Keberatan
Mengenakan busana adat serba putih dibalut rompi tahanan warna oranye dan tangan terborgol, I Ketut Sudikerta (51) terlihat tenang
Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mengenakan busana adat serba putih dibalut rompi tahanan warna oranye dan tangan terborgol, I Ketut Sudikerta (51) terlihat tenang saat menuju ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (12/9).
Sembari berjalan menuju ruang sidang dikawal petugas kejaksaan, didampingi kerabat serta pendukungnya, mantan Wakil Gubernur Bali ini terus melempar senyum dan membalas salam orang kepadanya.
Sudikerta disidangkan setelah dua terdakwa lainnya yakni I Wayan Wakil (51) dan Anak Agung Ngurah Agung (68) diadili.
Ketiga terdakwa ini menjalani sidang dakwaan atas tindak pidana pencucian uang, penipuan atau penggelapan dan pemalsuan senilai Rp 150 miliar dengan korban bos Maspion Grup, Alim Markus.
Dalam persidangan dipimpin Hakim Ketua Esthar Oktavi didampingi hakim anggota, Kony Hartanto dan Heriyanti, Sudikerta didampingi tim penasihat hukumnya, Nyoman Darmada dkk.
Hadir tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Ketut Sujaya, Eddy Arta Wijaya dan Martinus T Suluh.
Tim jaksa mendakwa mantan Wakil Bupati Badung dua periode ini dengan pasal berlapis.
Dakwaan Kesatu, pertama disebutkan bahwa perbuatan terdakwa I Ketut Sudikerta bersama I Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau kedua, melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau ketiga, melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan Kedua, perbuatan terdakwa Sudikerta melanggar Pasal 3 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Bahwa terdakwa telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," urai Jaksa Eddy Arta.
Terhadap dakwaan tim jaksa, Sudikerta melalui tim penasihat hukumnya mengajukan eksepsi (keberatan). Nota keberatan langsung dibacakan.
Menurut tim penasihat hukum Sudikerta, surat dakwaan jaksa error inpersona.
Dijelaskannya, Sudikerta didakwa melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu Pasal 263 ayat (2) KUHP.
"Padahal terdakwa Sudikerta tidak mengetahui keberadaan surat palsu berupa sertifikat tanah SHM No.5048 seluas 38.650 m2, karena yang mengurus dan menggunakan sertifikat palsu itu bukanlah terdakwa," tegas Darmada.
Demikian pula dikatakan Darmada, kliennya tidak pernah menyuruh membuat dan/atau menggunakan surat palsu itu.
"Hal ini berarti ada orang lain yang membuat atau menggunakan surat sertifikat yang diduga palsu itu, yang seharusnya diajukan selaku terdakwa," terangnya.
Di sisi lain dakwaan surat diduga palsu itu sudah pernah disangkakan terhadap I Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung.
Akan tetapi penyidikannya dihentikan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan oleh Polda Bali karena tidak cukup bukti.
"Kemudian pelapor mengajukan permohonan praperadilan, tapi hakim menolak permohonan praperadilan. Oleh karenanya terdakwa Sudikerta mohon dapat dilepaskan dari segala tuntutan hukum," ujar Darmada.
Selain itu dalam eksepsi dikatakan, tindak pidana yang didakwakan mengandung sengketa perdana.
Uraian surat dakwaan jaksa tidak cermat dan tidak lengkap dan kasus masih dalam proses perdata.
Pula, kasus terdakwa Sudikerta a quo saat ini sedang diajukan gugatan perkara perdata antara PT. Pecatu Bangun Gemilang (milik Sudikerta) melawan PT. Marindo Investama (milik Alim Markus) melalui Pengadilan Negeri Surabaya.
"Berdasarkan peraturan Mahkamah Agung No.1 tahun 1956, mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim berkenan menangguhkan pemeriksaan perkara pidana Sudikerta untuk menunggu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata yang bersangkutan. Terdakwa Sudikerta dikeluarkan demi hukum dari tahanan rumah, tahanan negara," terang Darmada.
Seperti diuraikan pada surat eksepsinya, tim penasihat hukum memohon kepada majelis hakim memutuskan, menerima dan mengabulkan nota keberatan ini.
"Menyatakan hukum seluruh dakwaan jaksa terhadap Sudikerta batal demi hukum. Menyatakan terdakwa Sudikerta demi hukum lepas dari segala tuntutan hukum. Merehabilitas nama baik Sudikerta dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya sesuai keadaan semula. Memerintahkan jaksa dengan tanpa syarat mengeluarkan terdakwa dari tahanan," pinta Darmada.
Ditemui seusai menjalani sidang, Sudikerta mengatakan pihaknya melalui tim penasihat hukum sudah mengajukan keberatan.
"Saya mengajukan keberatan dan sudah dibacakan tim penasihat hukum saya," jelasnya.
"Pada hakekatnya persoalan ini bukan dimulai dari saya. Dimulai dari Maspion Grup. Maspion Grup itu datang ke rumah saya tahun 2013. Pertama kali yang datang itu Hendry Kaunang dan Wayan Santoso sebagai presiden komisaris dan lawyernya," tuturnya.
Lebih lanjut diceritakannya, kedua orang tersebut datang menanyakan tanahnya seluas 3.300 m2.
"Bukan saya yang mendatangi. Setelah itu disuruh koordinasi dan komunikasi terus sama dia. Jadi tidak ada saya yang mendahului. Yang jelas semua idilakukan Maspion Grup," ucapnya.
"Hendry Kaunang datang ke rumah tahun 2013, pada saat saya ada upacara tiga bulanan anak saya. Menanyakan apakah tanah 3.300 m2 dijual atau tidak. Pada hakekatnya cocok harga, kami siap untuk menjual," kata Sudikerta.
Kemudian tanahnya akan digabung dengan tanah I Wayan Wakil.
"Saya telpon pak wayan wakil, dan dia datang ke rumah saya saat itu membawa sertifikat. Dilihat sama Hendry Kaunang sebagai presiden Maspion Grup. Kata (Hendry) bosnya mau membeli. Saya bilang silakan, yang penting cocok. Sertifikat sudah dilihat dan sudah dilakukan pengecekan tiga kali di BPN," cetusnya.
Setelah itu, kata Sudikerta tidak ada tindak lanjut mengenai jual beli.
"Lalu sampai tiga bulan, baru dia datang ke saya menyatakan mau melanjutkan pembelian dengan konsep yang berbeda. Konsepnya kerja sama. Tidak membeli semua. Kemudian ditindaklanjuti dengan pembicaraan," jelasnya.
Ditanya bahwa korban mengaku tidak bisa menguasai lahan setelah bayar. Sudikerta membantah.
"Bukan tidak bisa. Buktinya dia bisa menggadaikan ke Bank Panin. Berapa jumlahnya (digadaikan) saya tidak tahu," ucapnya.
Ada uang sampai beredar ke kepala BPN untuk apa itu?
"Masalah pemanfaatan uang yang beredar itu masalah PT saya. PT saya kan dapat uang dari sertifikat yang digadaikan. Itu haknya kami. Mau dikelola untuk apa, kan itu terserah kami," jawab Sudikerta.
Ia menegaskan, perkara yang membelitnya ini murni persoalan bisnis dan tidak ada unsur korupsi.
"Ini murni persoalan bisnis tidak ada korupsi APBD. Selama saya menjabat tidak pernah mengkorupsi uang rakyat sebagai pelayan masyarakat Badung dan Bali," tegas Sudikerta.
Kembali ditanya apakah dirinya merasa menjadi korban dalam perkara ini, Sudikerta menjawab diplomatis.
"Silakan dianalisa sendiri, yang jelas saya adalah warga Indonesia yang taat hukum," ujarnya.
Sementara untuk terdakwa Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung (keduanya berkas terpisah), tim jaksa yang sama mendakwa dengan dakwaan berlapis. Dakwaan Kesatu, pertama Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau kedua, melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau ketiga, melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Dakwaan Kedua pertama, kedua terdakwa melanggar Pasal 4 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Atau kedua, bahwa perbuatan terdakwa Wayan Wakil melanggar Pasal 5 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Terhadap dakwaan tim jaksa, kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya akan mengajukan nota eksepsi.
"Atas dakwaan jaksa, kami mengajukan eksepsi. Mohon waktu satu minggu," ujar Agus Sujoko dkk selaku penasihat hukum. Sidang dilanjutkan pekan depan. Sedangkan sidang Sudikerta pekan depan mengagendakan tanggapan tim jaksa atas nota keberatan.
Diuraikan tim JPU dalam surat dakwaan, bahwa kasus bermula pada Mei 2011.
Terdakwa Sudikerta bersama Ngurah Agung dan I Wayan Wakil, melakukan proses penggantian Sertifikat Hak Milik (SMH) seluas 38.629 M2 atas nama Pura Luhur/Jurit Uluwatu Pecatu.
"Permohonan penggantian itu dilakukan oleh Ida Ayu Massukerti QQ Anak Agung Ngurah Agung, untuk melakukan penggantian sertifikat tanah seluas 38.650 M2 di Kelurahan Jimbaran,atas nama Pura Luhur/Jurit Uluwatu Pecatu di atas materai Rp 6.000," jelas jaksa.
Kemudian terdakwa Sudikerta bersama dua terdakwa tersebut melakukan penggantian SHM, karena mengetahui asli SHM tersimpan di Notaris Ni Nyoman Sudjarni dititipkan pada Agustus 2000 sesuai kesepakatan I Gede Made Subakat, AA Ngurah Gede Agung (alm), I Made Rame dengan tujuan sertifikat itu tidak bisa diambil sepihak.
"Proses penggantian sertifikat dilakukan para terdakwa untuk mendapat keuntungan dengan tujuan akan menjual tanah sehingga terdakwa melakukan penggantian sertifikat tanpa sepengetahuan I Gede Made Subakat, sebagai pihak yang berkepentingan," papar Jaksa Eddy Arta. (can)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ketut-sudikerta-tertawa-usai-sidang.jpg)