Prilaku I Made PRT Diuangkap di Pengadilan, 'Kesetanan' Saat Lihat Anak Majikan Tidur
Tidak hanya sekali, perbuatan terdakwa terhadap korban dilakukan berkali-kali. Bulan Februari sekitar pukul 04.00 Wita, terdakwa kembali melakukan per
Prilaku I Made PRT Diuangkap di Pengadilan, 'Kesetanan' Saat Lihat Anak Majikan Tidur
Mengetahui korban dalam kondisi takut, terdakwa kemudian leluasa melakukan tindakan bejatnya. Tidak hanya sekali, perbuatan terdakwa terhadap korban dilakukan berkali-kali. Bulan Februari sekitar pukul 04.00 Wita, terdakwa kembali melakukan perbuatan bejatnya.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Made PRT (31) menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (18/9).
Pria yang bekerja sebagai sopir ini menjadi pesakitan karena diduga menyetubuhi anak di bawah umur inisial PN, yang tak lain adalah anak dari majikannya.
Terhadap perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memasang tiga pasal terhadap I Made PRT.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dewa Budi Watsara ini digelar secara tertutup.
Di persidangan, I Made PRT didampingi tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.
Atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Ni Luh Wayan Adhi Antari, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.
Sebagaimana dakwaan pertama disebutkan, bahwa terdakwa secara bertutur-turut telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, maksa anak korban inisial PN melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
• Cerita Polisi Pagi Buta Intai Dua Bule Dekat Konter ATM, Pelaku Siapkan Pisau dan Stik Pemukul
• Live Streaming Liga Champions PSG vs Real Madrid Kick-off 03.00 WITA Dinihari Nanti
• Live Streaming Liga Champions Atletico Madrid Vs Juventus, Kick-off 03.00 WITA Dinihari Ini
• Persija Jakarta Bisa Tumbangkan Bali United dengan Cara Ini, Lihat Faktanya!
• Melvin Platje Tutup Mata Pada Kekuatan Persija Jakarta, Percaya Coach Teco
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Beruntung, Ini 9 Zodiak yang Bernasib Baik Hari Ini 26 Februari 2021, Aries Luar Biasa |
![]() |
---|
Promo JSM Alfamart 26 Februari - 4 Maret 2021, Promo Beras, Minyak Goreng 2L Rp 25 Ribuan |
![]() |
---|
Misteri Cewek Berambut Panjang saat Penembakan Anggota TNI di Kafe, Menangis dan Ditemani Laki-laki |
![]() |
---|
Curhat Anang Hermansyah: Gejala Covid-19 ini Persis Waktu di Bali, Tapi saat di Bali Kita Negatif |
![]() |
---|
Bripka CS Melangkah Santai Sambil Tenteng Senjata Setelah Tembak Tiga Korban Termasuk Anggota TNI |
![]() |
---|