Pukuli Anggota Satlantas Minta Motor Dikembalikan, Pria 29 Tahun Dipukuli 9 Polisi hingga Tewas
Pukul Anggota Satlantas Minta Motor Dikembalikan, Pria 29 Tahun Dipukuli 9 Polisi hingga Tewas
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Kristiadjie.
"Jadi telah ditetapkan 9 anggota kita sebagai tersangka dengan peran masing masing di 3 tempat kejadian perkara (TKP) menjadi tersangka, dan hari ini langsung akan ditahan," ujar Kristiadjie dilansir TribunStyle dari Kompas.com.
Kesembilan oknum polisi tersebut terdiri dari 7 orang merupakan anggota Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas).
Sementara 2 orang lainnya masing-masing dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan anggota Polsek KP3 Polres Lombok Timur.
"Iya, tadi sudah gelar perkara, penetapan tersangka telah dilakukan dan ditetapkan sembilan orang.
Masing masing tujuh anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lombok Timur, masing-masing satu anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).
Dan anggota Polsek KP3 Polres Lombok Timur," katanya kepada wartawan di Mataram, Selasa (24/9/2019).
Sembilan anggota polisi berpangkat brigadir yang telah ditetapkan statusnya menjadi tersangka berinisial NH, IWNS, HS, BBA, END, LA, IH, AS dan MA.
Tak hanya itu polisi juga mengungkap tiga tempat lokasi penganiayaan Zaenal.
Yaitu di lapangan Sat Lantas Polres Lombok Timur, mobil Patroli di samping Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan di ruang Unit Tindak Pidana Umum Polres Lombok Timur.
Sembilan Polisi yang menjadi tersangka terjerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman rata-rata di atas 5 tahun.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Zaenal Tewas Dipukuli Polisi karena Melawan Ditilang, 9 Brigadir jadi Tersangka, Ini Kronologinya