Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman Bebas dari Lapas Sukamiskin, Hukumannya Jadi 3 Tahun

MA mengurangi hukuman mantan senator asal Sumatera Barat itu menjadi 3 tahun penjara pada tingkat PK.

Editor: Eviera Paramita Sandi
DOK. DPD RI
Ketua DPD RI Irman Gusman 

TRIBUN-BALI.COM, BANDUNG - Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman, bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (26/9/2019).

Irman menghirup udara bebas setelah sebelumnya ada putusan dari Mahkamah Agung.

Atas peninjauan kembali (PK) yang dimohonkan Irman, MA mengurangi hukuman Irman menjadi 3 tahun penjara.

"Eksekusi bebas, kemarin sore," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat Abdul Aris, saat dihubungi, Jumat (27/9/2019).

Menurut Aris, PK itu disetujui sehingga Irman bebas dari Lapas Sukamiskin.

Pembebasan Irman dilakukan setelah penandatanganan berita acara eksekusi putusan dari Mahkamah Agung RI diterima Lapas Klas I Sukamiskin.

Menurut Aris, selepas magrib, Irman pun dibebaskan dari Lapas Sukamiskin dengan dijemput keluarganya.

Dengan bebasnya Irman, maka jumlah warga binaan di Lapas Kelas I Sukamiskin menjadi 416 narapidana dan 2 tahanan.

"Keluar selepas magrib dijemput keluarganya," kata Kepala Lapas Sukamiskin Abdul Karim.

Seperti diketahui, Irman merupakan terpidana kasus suap terkait gula impor.

MA mengurangi hukuman mantan senator asal Sumatera Barat itu menjadi 3 tahun penjara pada tingkat PK.

Hukuman tiga tahun ini lebih rendah dibanding putusan majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, yakni 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Putusan tersebut dijatuhkan pada 24 September 2019, oleh majelis hakim PK yang diketuai Suhadi dan hakim anggota Eddy Army dan Abdul Latif.

Selain hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, Hakim Agung juga mencabut hak politik Irman selama 3 tahun.

Hukuman tambahan itu terhitung sejak Irman selesai menjalani masa pidana pokoknya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Irman Gusman Bebas dari Lapas Sukamiskin"

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved