Polisi Pulangkan Dandhy Dwi Laksono Tapi Statusnya Tetap Tersangka Penebar Kebencian

Dalam pemeriksaan tersebut sendiri, Dandhy diajukan 14 pertanyaan beserta sekitar 45 pertanyaan turunan.

Editor: DionDBPutra
KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA
Jurnalis dan sutradara film dokumenter sexy killers Dandhy Dwi Laksono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019). 

Polisi Pulangkan Dandhy Dwi Laksono Tapi Statusnya Tetap Tersangka Penebar Kebencian

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Dandhy Dwi Laksono, Alghiffari Aqsa memastikan, kliennya tidak ditahan setelah ditangkap penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (26/9/2019) malam.

Meski demikian, statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Status Dandhy tersangka. Saya ulangi kembali, tersangka. Hari ini, beliau dipulangkan dan tidak ditahan," ujar Alghiffari seusai mendampingi Dandhy menjalani pemeriksaan, Jumat (27/9/2019) dini hari.

Dalam pemeriksaan tersebut sendiri, Dandhy diajukan 14 pertanyaan beserta sekitar 45 pertanyaan turunan.

Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 25 September 2019, Taurus Bertemu Jodoh

Ini Cuitan Twitter Terakhir Ananda Badudu Sebelum Ditangkap Polisi

Pertanyaan seputar cuitannya di Twitter mengenai persoalan di Papua dan Papua Barat.

Setelah dipulangkan, pihak Dandhy belum mengetahui kapan akan diperiksa kembali oleh kepolisian.

"Kami menunggu proses selanjutnya dari kepolisian," ujar Alghiffari.

Coach Indra Sjafri Daftarkan 40 Pemain di SEAG 2019, Hanya Kadek Agung dari Bali United

Kiper Bali United Dipanggil Perkuat Timnas Indonesia, Spider Wan: Ini Pertama Kali dalam Karir Saya

Sutradara, aktivis, dan jurnalis, Dandhy Dwi Laksono ditangkap polisi di rumahnya pada Kamis (26/9/2019) malam.

Menurut kuasa hukum Dandhy, Alghifari Aqsa, Dandhy ditangkap polisi dengan tuduhan menebarkan kebencian berdasarkan SARA.

"Dianggap menebarkan kebencian berdasarkan SARA melalui media elektronik, terkait kasus Papua," ujar Alghifari, yang dihubungi Kompas.com pada Jumat (27/9/2019) dini hari.

Secara spesifik, Dandhy dituding melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dandhy Dwi Laksono Dipulangkan, Tapi Status Tetap Tersangka

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved