Bawa Kokain di Balik Celana Dalam, Wanita Cantik Bermabut Panjang Ini Jadi Pesakitan
Wanita berambut panjang berparas cantik ini kini hanya bisa menunduk sembari mendengarkan penjelasan seorang alih bahasa terkait dakwaan Jaksa Penuntu
Bawa Kokain di Balik Celana Dalam, Wanita Cantik Bermabut Panjang Ini Jadi Pesakitan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang warga Rusia, Mariia Sablina berpikir akan selalu aman saat berbisnis kokain di wilayah hukum Denpasar, Bali.
Selama menjalankan bisnis kokain di Bali, wanita 31 tahun ini menyimpan sabu di tempat paling "aman" menurutnya, yakni di balik celana dalam yang dikenakannya.
Kini, Mariia Sablina sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Mariia Sablina disebut menyimpan 1 paket klip berisi serbuk warna putih kokain dengan berat bersih 0,68 gram di celana dalam yang dikenakannya.
Wanita berambut panjang berparas cantik ini kini hanya bisa menunduk sembari mendengarkan penjelasan seorang alih bahasa terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
• Bukti Ingatan Gajah Sangat Kuat, Gajah Liar Pamerkan Bayinya yang Baru Lahir Pada Sosok Pria Ini
• Awas! Debt Collector Gadungan Mengintai, Korbannya Warga Jembrana, Motor Ditarik Dijual ke Penadah
• Cerita Senin Mencekam di Wamena, Pembuat Bata Dikawal Polisi Saat Ambil Baju, Fakta Ini yang Terjadi
Perempuan kelahiran Ukraina berkebangsaan Rusia ini didudukan di kursi pesakitan sebagai terdakwa karena terbelit kasus penyalahgunaan narkotik jenis kokain.
Terdakwa termasuk menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman.
Dalam surat dakwaan, ditangkapnya Mariia oleh petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.
Informasi yang didapat kepolisian itu menyebutkan, bahwa ada penyalahgunaan narkotik yang dilakukan WNA perempuan yang sering dipanggil Mariia di seputaran Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Berbekal informasi itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan di wilayah tersebut.
Hasilnya, pada hari Senin, 20 Mei 2019 pukul 21.10 Wita, petugas kepolisian berhasil mengamankan terdakwa di depan kamar nomor 101 Bali Maita Villa, Jalan Tegal Cepuk, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Lalu dilakukan penggeledahan disaksikan beberapa orang saksi, dan terdakwa mengaku memiliki dan menunjukan 1 paket serbuk putih kokaina yang disimpan di celana dalamnya.
"Terhadap temuan barang bukti narkotik itu dilakukan penimbangan dan diperoleh berat bersih 0,68 gram," ungkap jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar itu. (*)
Lilipaly Tolak Teken Kontrak Baru di Bali United, Fans BU: Pemain Tak Lebih Besar daripada Klub! |
![]() |
---|
Karyawan atau Pegawai Kontrak Perlu Tahu, Statusmu Kini Semakin Lama |
![]() |
---|
Mujur, Ini 9 Zodiak yang Beruntung Besok Selasa 2 Maret 2021, Hari Menyenangkan untuk Scorpio! |
![]() |
---|
Promo Indomaret Hanya Sampai Besok 2 Maret 2021, Minyak Goreng Rp 23.900, Snack Beli 3 Lebih Hemat |
![]() |
---|
Anda Jangan Tergoda Lagi untuk Beli Enam Jenis Tanaman Hias Ini |
![]() |
---|