Hamil 6 Bulan, Gea Nekat Telan 16 Pil Aborsi, Janin Dibungkus Rok SMA lalu Dibuang

Selama menjalin kisah cinta dengan Gea, Syaifudin juga mengaku sudah sering melakukan hubungan badan di luar nikah.

Editor: Rizki Laelani
google.com
Ilustrasi aborsi: Syaifudin (23) dan Gea Nila Sari (21) melakukan tindakan aborsi terhadap janin hasil hubungan gelap keduanya. Gea diketahui mengandung janin enam bulan, buah dari hubungannya dengan Syaifudin setelah berpacaran selama 5 tahun. 

Kandungan sudah berusia enam bulan, Gea pun disuruh Syaifudin untuk menelan pil aborsi sebanyak-banyaknya.

Wanita 21 tahun tersebut lantas menelan 16 butir pil aborsi.

"Karena hamil, saya suruh minum sebanyak-banyaknya biar gugur kandungannya. Ditelan 16 butir," ujar Syaifudin.

Di lain sisi, penjual pil aborsi, Handi Warsono mengaku nekat menjual pil lantaran tergiur keuntungan yang diterimanya.

Pekerjaan tersebut sudah dilakukan Handi selama 10 bulan.

"Untungnya banyak, sudah 10 bulan berjualan. Obat saya peroleh dari seseorang," ujar Handi.

Sementara itu, nasib janin hasil hubungan Gea dan Syaifudin berakhir tragis.

Janin tak berdosa tersebut ditemukan di tumpukan sampah di pinggir Sungai Segawe, Desa Jenggotan. Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Selasa (1/10/2019) pagi.

Ketika ditemukan, janin tersebut terbungkus rok abu-abu SMA lalu dimasukkan ke kantong plastik merah dan diletakkan di atas tumpukan sampah.

Hal ini turut dituturkan oleh Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman.

"Pil "xxx" yang dibelinya dari pelaku Handi kemudian ditelan oleh Gea. Gea kemudian kontraksi hingga janin keluar dalam keadaan tak bernyawa.

Gea dan Syaifudin kemudian membuang janin tersebut di sekitar Sungai Segawe. Beberapa jam usai dibuang, mayatnya ditemukan oleh warga," ungkap Arif.

Akibat perbuatannya tersebut, Syaifudin, Gea dan Handi kini sudah telah ditetapkan menjadi tersangka.

Gea dan Syaifudin dijerat Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 346 KUHPidana.

Sedangkan Handi dikenai Pasal 80 ayat 3 jo pasal 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 196 UU RI No 36 tentang kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini ditulis Alif Nur Fitri Pratiwi telah tayang di suryamalang.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved