Lakukan Pembunuhan Berencana dan Penganiayaan Berat, Chusen Divonis 15 Tahun Penjara
Mochamad Chusen dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan penganiayaan berat
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Putu Candra
Mochamad Chusen saat menjalani sidang di PN Denpasar, Kamis (3/10/2019). Lakukan Pembunuhan Berencana dan Penganiayaan Berat, Chusen Divonis 15 Tahun Penjara
Terdakwa yang melihat korban masih hidup, lalu mengambil bambu dan dipakai menghajar korban kembali, hingga korban tak berdaya.
Dengan kondisi tersungkur, bangunlah istri korban Dian Intan Permatasari.
Terdakwa sempat sembunyi, dan Dian segera minta tolong dan merangkul suaminya, dalam posisi jongkok membelakangi.
Saat itulah pelaku keluar dan menghajar Dian dengan bambu.
Istri korban pun berteriak sambil melakukan perlawanan, hingga tetangganya datang.
Para tetangga yang datang kemudian menangkap terdakwa.
Namun terdakwa mengancam.
Saksi pun melepas terdakwa, dan korban dilarikan ke RSUP Sanglah.
Korban Hoo Sigit Pramono akhirnya meninggal dunia.
(*)