Pengakuan Pria yang Tipu Istri Korban Percobaan Pembunuhan: Uang Habis Buat Foya-foya di Bali

Tersangka YT ternyata dua kali ditipu BHS dalam merencanakan pembunuhan terhadap VT.

Editor: Ady Sucipto
Wartakota/Bangkapos/kolase
BHS dan YL diringkus aparat Polsek Kelapa Gading atas kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap VT. (Luthfi Khairul Fikri) 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA -- Terbongkarnya kasus percobaan pembunuhan terhadap seorang pria VT (42) yang dilakukan oleh istrinya sendiri berinisial  YL (40) dan lelaki selingkuhannya BHS (33) mengungkap fakta baru. 

Tersangka YT ternyata dua kali ditipu BHS dalam merencanakan pembunuhan terhadap VT. 

Berikut penipuan yang dilakukan BHS kepada YT saat melakukan perencanaan pembunuhan suaminya. 

Penipuan pertama dilakukan BHS saat mereka berencana membunuh VT dengan menggunakan racun sianida.

Ketika itu YL mencuri kartu ATM suaminya untuk membeli sianida tersebut.


Kemudian kartu ATM tersebut diserahkan YL kepada BHS yang ke Singapura untuk menarik uang sebesar 3.000 dollar Singapura.

Kepada YL, BHS mengaku telah membeli racun sianida di sana. Namun, nyatanya pelaku itu hanya memesan barang tersebut di media sosial dengan harga Rp 240 ribu.

Berlanjut, kebohongan lainnya yang dilakukan BHS ini dilakukan pada rencana pembunuhan kedua terhadap VT.

Mereka membuat dengan cara menyewa pembunuh bayaran agar tak dicurigai oleh aparat kepolisian.

YL kemudian memberikan uang Rp 300 juta kepada BHS untuk menyewa dua orang pembunuh bayaran berinisial HER dan BK.

Keduanya dibayar dengan masing-masing sebesar Rp 50 juta. Sisanya digunakan BHS untuk berfoya-foya di Bali bersama wanita lain.

Diketahui, BK merupakan kerabat dari pelaku BHS, lalu mengajak HER sebagai orang yang dikenal oleh BK.

“Iya sudah bablas lah. Saya juga terlalu terbiasa, pengen punya kehidupan yang lebih baik,” ujar BHS kepada Wartakota, di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (2/10/2019).

Tak hanya untuk berfoya-foya, uang sisa yang diberikan YL juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan hobinya yakni membeli barang kamera.

“Terutama saya juga suka dunia fotografi dan videografi. Perlengkapannya cukup mahal, salah satunya untuk itu juga. Dan ujung-ujungnya malah bablas,” imbuhnya.

Kepala Kepolisian Resort Metropolitan Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi, Budhi Herdi Susianto saat ditemui awak media, di Polsek Kelapa Gading, Kamis (3/10/2019) juga membenarkan hal tersebut.

“Untuk mendapatkan uang itu YL kemudian menggadaikan mobil, emas serta mencuri uang suaminya untuk memenuhi permintaan BHS,” kata dia.

"Jadi faktanya baru sisa uang yang diterima BHS untuk berfoya-foya saat sebelum penangkapan itu terjadi di Bali," lanjut tuturnya.

Adapun akhirnya pada 16 September, BHS berhasil diringkus di kawasan Bali, menyusul YL yang ditangkap di kediamannya.

Sementara, dua pembunuh bayaran HER dan BK masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga saat ini.

Atas perbuatannya BHS dan YL dijerat 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair pasal 353 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Rencanakan Bunuh Sang Korban, BHS Ungkap Gunakan Racuin Sianida Karena Lihat Berita di TV

Kedua pelaku BHS (33) dan YL (40) terinspirasi berita di televisi sebelum berencana memakai racun sianida untuk membunuh VT (42).

BHS mengatakan bahwa rencana pembunuhan itu dipikirkan bersama-sama dengan YL di dalam kontrakannya.

“Kita lihat berita segala macem. Awal mulanya sih obralan singkat gara-gara melihat berita entah di daerah mana kok mudah sekali mendapatkan sianida tersebut," ujar BHS di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (2/10/2019).

Rencana pertama pada Juni lalu, BHS ini meminta uang kepada YL sebesar Rp 30 juta untuk membeli racun sianida di Singapura.

YL menyanggupinya tetapi sayang uang itu didapat dari ATM suaminya yang dicuri secara diam-diam tanpa sepengetahuan korban.

Namun, seolah-olah membeli di Singapura. BHS ini menipu YL dengan ternyata racun sianida ini didapat dari sosial media dengan harga sebesar Rp 240 ribu.

Sianida yang sudah dibeli lalu ditumbuk kedua pelaku kemudian dimasukkan ke dalam botol air minuman dan jamu serta obat masuk angin.

Agar tak menimbulkan kecurigaan, kedua pelaku memasukkan racun sianida menggunakan jarum suntik agar tidak terlihat.

Sehingga nanti pada saat diminum, suami YL bisa meninggal seketika tanpa ada yang mengetahui.

Akan tetapi, racun sianida itu tak jadi diberikan kepada VT lantaran YL ini tak sanggup mengeksekusi sendirian.

Hal itu juga dibenarkan Kepala Kepolisian Resort Metropolitan Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi, Budhi Herdi Susianto saat ditemui awak media, di Polsek Kelapa Gading, Kamis (3/10/2019).

“Iya, jadi yang dia tonton adalah kasus yang ada mobil dibakar di daerah Sukabumi, kemudian TKP nya ternyata di dalam mobil itu korban sudah dibunuh di Jakarta Selatan,” tuturnya.

Sebulan setelahnya pada Juli lalu rencana kedua mereka buat dengan cara menyewa pembunuh bayaran agar tak dicurigai oleh aparat kepolisian.

YL kemudian memberikan uang Rp 300 juta kepada BHS untuk menyewa dua orang pembunuh bayaran berinisial HER dan BK.

Keduanya dibayar dengan masing-masing sebesar Rp 50 juta. Sisanya digunakan BHS untuk berpoya-poya di Bali bersama wanita lain.

Diketahui, BK merupakan kerabat dari pelaku BHS, lalu mengajak HER sebagai orang yang dikenal oleh BK.

Sesuai perencanaan, eksekusi terhadap VT dilakukan 13 September. Kala itu, BHS yang berada dalam satu mobil dengan korban tengah berkendara di sekitaran Kelapa Gading dengan BK.

Sesampainya di depan North Jakarta Intercultural School Kelapa Gading, BHS meminta izin keluar dari dalam mobil dengan alasan mual.

Saat itulah eksekusi dilakukan. Salah satu pembunuh bayaran BK menusuk pisau terhadap VT yang menghunuskan pisaunya ke leher korban.

Melihat VT belum meregang nyawa, pembunuh lainnya HER mencoba menghunuskan pisaunya ke perut korban dari luar mobil.

Tetapi aksinya gagal dilakukan oleh pembunuh bayaran itu sebab VT berhasil melarikan diri dan mengemudikan mobilnya menjauhi TKP menuju rumah sakit di kawasan Kelapa Gading dan melaporkan kejadian itu kepada aparat kepolisian.

Berdasarkan laporan VT, polisi langsung bergerak. Akhirnya, pada 16 September, BHS berhasil diringkus di kawasan Bali, menyusul YL yang ditangkap di kediamannya.

Sementara, dua pembunuh bayaran HER dan BK masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga saat ini.

Atas perbuatannya BHS dan YL dijerat 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair pasal 353 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul VIDEO: Dua Kali Tipu Istri Korban, BHS Akui Buat Foya-foya di Bali, 

(Luthfi Khairul Fikri)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved