PD Pasar Denpasar Harap Pengelolaan Pasar Badung Gunakan Sistem Kerja Sama Pemanfaatan
Ada dua opsi pengelolaan Pasar Badung yang bisa diambil oleh PD Pasar, yakni penyertaan modal atau kerja sama pemanfaatan.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Hingga kini, hibah Pasar Badung dari pusat belum juga turun.
Akan tetapi, PD Pasar sudah membuat rancangan atau kajian saat nanti hibah telah turun dan Pasar Badung resmi dikelola Pemkot secara legal.
Dikatakan Direktur Utama PD Pasar, IB Kompyang Wiranata, ada dua opsi pengelolaan Pasar Badung yang bisa diambil oleh PD Pasar, yakni penyertaan modal atau kerja sama pemanfaatan.
Namun pihaknya lebih condong kepada kerja sama pemanfaatan karena jika menggunakan opsi penyertaan modal otomatis akan kena beban penyusutan.
Pihaknya pun berharap pemkot maupun dewan menyetujui hal ini.
"Kajian internal kami dari sisi keuangan dan kelangsungan manajemen PD Pasar adalah kerja sama pemanfaatan, karena ketika diserahkan dengan penyertaan modal, artinya akan dibebani penyusutan. Dan ketika nanti sudah dihitung rugi laba perusahaan, efeknya pasti tidak bisa menyetor ke PAD karena perusahaan akan merugi dalam beberapa periode karena penyusutannya 5 persen," katanya.
• Laka Maut di Tol Ngawi, Perwira TNI Letkol Iqbal Lahmadi dan Istrinya Tewas, Diduga Ini Penyebabnya
• Total Hadiah Rp 60 Juta, Circle K Run 2019 Diikuti 2.000 Peserta
Ia mencontohkan, jika pendapatan kotor Rp 150 miliar dengan penyusutan 5 persen, maka nilainya hampir Rp 7.5 miliar.
Sehingga agar bisa tertutupi, pihaknya harus mengejar keuntungan bersih sebesar Rp 7.5 miliar.
"Kami harus kejar keuntungan Rp 7.5 miliar agar bisa pak pok, karena rugi laba perusahaan dihitung setelah dipotong beban penyusutan," katanya.
Sementara itu, jika menggunakan pola kerja sama pemanfaatan pengelolaan, artinya aset tetap milik Pemkot Denpasar tetapi dikerjasamakan pengelolaannya kepada PD Pasar.
Artinya, setiap pungutan yang dilakukan di Pasar Badung otomatis akan disetorkan langsung dengan persentase tertentu setelah ada kesepakatan.
"Contoh, kami melihat potensi yang ada di Pasar Badung Rp 7.5 miliar sampai Rp 8 miliar saat ini, nantinya bisa Rp 9 miliar hingga Rp 10 miliar, artinya kalau 30 persen disetorkan, berarti Rp 3 miliar sudah masuk ke PAD atau ke khas daerah, sisanya kami akan jadikan pendapatan PD Pasar untuk manajemen pengelolaan," katanya.
Selain itu, setelah ada perhitungan rugi laba, jika ada laba bersih tentunya akan ada pemasukan lagi untuk PAD.
• Selamat Jalan Gung Benny, Putra Gubernur Bali Pertama AA Sutedja Tutup Usia, Puri Agung Berduka
• Jadwal Rerahinan Selama Bulan Oktober 2019 Beserta Makna dan Sarana Upakaranya
Kompyang kembali mencontohkan pengelolaan Pasar Badung setelah kebakaran pada tahun 2016 diserahkan dengan pola penyertaan modal senilai Rp 62 miliar.
Karena adanya temuan BPK terkait pencatatan ganda aset yang ada di PD Pasar dengan di Pemkot dan dari hasil audit disalahkan karena aset ganda.
"Akhirnya kembali dihitung ulang, diserahkanlah berupa penyertaan modal, aset-aset yang selama ini dobel pencatatan, menjadi tercatat di PD Pasar dan ini kena beban penyusutan 5 persen atau hampir Rp 3.5 miliar sehingga kami tidak bisa memberikan kontribusi ke PAD," tuturnya.
Padahal sebelum kebakaran, pihaknya selalu bisa memberikan kontribusi ke PAD.
Selain itu, dampak dari penyertaan modal dengan penyusutan ini hingga tahun 2018 dan 2019 ini, pihaknya belum bisa berkontribusi untuk PAD Kota Denpasar.
• Brakk! Diduga Mengantuk Pikap Tabrak Suzuki Ertiga di Melaya Jembrana, Begini Kondisi Korban
• Aiptu Pariadi & Istrinya Tewas Mengenaskan dengan Luka Tembak, Paelan: Cucu Datang Kek Lihat Bapak
"Walaupun perhitungan rugi laba kami di RKAP Perubahan 2019 ini kami sudah memperoleh keuntungan Rp 1.5 miliar. Kalau tida ada beban penyusutan, tidak diserahkan penyerahan modal, kami kira sudah bisa memberikan keuntungan walaupun dalam kondisi Pasar Badung kebakaran," jelasnya. (*)