Wawancara Khusus
Izinnya Rumah Kos, Tapi Fasilitasnya Seperti Hotel
Pemkab Badung mengeluarkan Perbup yang mewajibkan pemilik rumah kos membayar pajak 10 persen, dan melarang wisatawan asing tinggal di rumah kos
Izinnya Rumah Kos, Tapi Fasilitasnya Seperti Hotel
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Pemkab Badung mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan, Pendaftaran Kembali, dan Penyesuaian Izin Pengelolaaan Rumah Kos.
Perbup ini mewajikan pemilik rumah kos membayar pajak 10 persen, dan melarang wisatawan asing tinggal di rumah kos.
Seperti apa sebenarnya aturan baru yang menuai pro dan kontra di masyarakat ini.
Berikut wawancara khusus Tribun Bali dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung, Made Sutama, di ruang kerjanya, Rabu (9/10/2019).
Dengan dikeluarkannya Perbup 35 Tahun 2019 yang nantinya bakal mengenakan pajak 10 persen untuk rumah kos di Kabupaten Badung, apakah dari Bapenda Badung sudah mendata potensi pajak yang bisa didapat?
Kami belum mendata itu.
Jumlah kos-kosan dan berapa potensinya belum ada pendataan dari Bapenda.
Saya mau ketemu dulu dengan perizinan.
Karena masih perlu penyamaan persepsi dengan pihak perizinan dulu.