Soal Penetapan Teluk Benoa sebagai KKM, ForBALI Sebut Keputusan Menteri Bukan Hal Mengejutkan
Penetapan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim (KKM) oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti bukan hal yang mengejutkan karena
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR–Gubernur Bali Wayan Koster menggelar jumpa pers terkait Penetapan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim.
Adapun inti dari konferesi tersebut adalah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 Tentang Kawasan Konservasi Maritim (KKM) Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali, Tanggal 4 Oktober 2019.
Atas peristiwa tersebut, Koordinator Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI) Wayan Gendo Suardana menyampaikan penetapan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim (KKM) oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti bukan hal yang mengejutkan karena sebelumnya ForBALI dan jaringannya telah terlibat aktif mendorong proses penetapan kawasan konservasi maritim Teluk Benoa di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
• Tak Realisasikan Janji Kampanye, Walikota Diikat dan Diarak Warga Pakai Mobil Pikap
• Sekelompok Pelajar Tanpa Malu Berhubungan Intim hingga Direkam, Aku Ora Melu-melu
“Kami secara aktif melakukan pertemuan dengan stakeholder dan menjadi narasumber dalam kegiatan terakhir Penetapan Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa, dan terakhir aktif dalam FGD tindak lanjut Penetapan Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa, yang diadakan tanggal 17 September 2019,” kata Gendo saat dihubungi Kamis (10/10/2019) malam.
Di samping aktif mendukung upaya penetapan KKM Teluk Benoa melalui upaya-upaya menggelar berbagai pertemuan dan berkomunikasi dengan berbagai stakeholder, ForBALI juga memberi kontribusi berupa data-data dan informasi yang digunakan sebagai dasar Penetapan Teluk Benoa sebagai KKM.
Data-data itu sebelumnya telah dikumpulkan ForBALI selama 6 tahun lebih.
Salah satu contohnya adalah Peta 71 titik Suci di Kawasan Teluk Benoa yang dijadikan lampiran dalam Keputusan Pesamuhan Sabha Pandita, No. 01/Kep/SP PARISADHA/IV/2016 tentang Kawasan Suci Teluk Benoa.
• Berisi 5 Poin, Koster Umumkan Surat Keputusan yang Ditandatangani Menteri Kelautan dan Perikanan
• 41 Orang Datangi DPRD Bali, Adukan Perusahaan karena Tertipu
“Hal mana data tersebutlah yang menjadi dasar penetapan KKM Teluk Benoa. Hal ini pula yang membedakan KKM Teluk Benoa dengan KKM di kawasan perairan lainnya di Indonesia,” terangnya.
Di sisi lain, ForBALI juga mengapresiasi langkah Menteri Kelautan dan Perikanan serta Gubernur Bali untuk mendorong penetapan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim, walaupun hal itu membutuhkan perjuangan rakyat bertahun-tahun hingga Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 tentang Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali ini diterbitkan.
Pihaknya berharap keputusan menteri tersebut menjadi modal awal untuk sepenuhnya menetapkan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim.
Kawasan Konservasi Maritim
ForBALI
Gendo Suardana
Teluk Benoa
Perpres Nomor 51 Tahun 2014
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Gubernur Bali
Promo Alfamart Hari Ini hingga Minggu 7 Maret 2021: Rinso Rp16.900, Silverqueen Rp6.900, Diskon Susu |
![]() |
---|
Promo Indomaret Hari Ini Jumat 5 Maret 2021, Snack Beli 2 Lebih Hemat, Minyak Goreng 2L Rp 21 Ribuan |
![]() |
---|
Sangat Mujur, Ini 10 Zodiak yang Beruntung Hari Ini Jumat 5 Maret 2021, Capricorn Rezeki Berlimpah! |
![]() |
---|
Promo JSM Alfamart 5-7 Maret 2021, Snack Cuma Rp1.900, Beli Susu Gratis Minyak Goreng 1L |
![]() |
---|
PHDI: Internet Tak akan Padam, 3 Lembaga Sepakat, Nyepi Tanpa Internet dan Siaran di Bali |
![]() |
---|