Pegawai Salon Nekat Curi ATM Bosnya, Uang Rp 17 Juta Raib
Pelaku pencurian kartu ATM di wilayah Denpasar Selatan (Densel) yang merugikan korbannya sebesar Rp 17 juta berhasil dibekuk Tim Resmob Polresta

Selanjutnya kedua pelaku digiring menuju Polresta Denpasar dan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
Untuk ATM BCA milik korban yang sebelumnya diambil, dikatakan pelaku ATM tersebut sudah dibuang di sungai Pura Tanah Kilap, Densel.
Selain itu, hasil kejahatannya tersebut dikatakan pelaku Yeni untuk membeli alas keramik (parket) dan sisa uang dikirim ke pihak keluarganya di Jawa Timur.
Sedangkan untuk pelaku Sutinah alias Theo mengaku uang Rp 8,5 juta, ia gunakan untuk bermain judi online.
"Kedua pelaku sudah kita amankan. Barang bukti yang bisa kita amankan yakni 10 lembar parket. Atas kejadian ini, kedua pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP yakni pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan pidana paling lama 5 tahun penjara," tutupnya Kompol Wayan Arta Jumat (11/10/2019) sore. (*)
Sat Reskrim Polresta Denpasar Gelar Rekonstruksi Kasus Pencurian Sky Garden |
![]() |
---|
Dukung Naik Kelas, Pemkab Jembrana Bersama BRI Beri Pelatihan Pelaku UMKM |
![]() |
---|
Pembawa 3 Kg Sabu Asal India Dilimpahkan, Terancam Pidana Hukuman Mati |
![]() |
---|
Dekranasda Kota Bandung Belajar Industri Kerajinan di Banyuwangi |
![]() |
---|
Terlibat Pembobolan Data ATM, WN Bulgaria Divonis 8 Bulan Penjara |
![]() |
---|