WIKI BALI
TRIBUN WIKI - Inilah I Ketut Suada, Sosok Wijil dalam Pementasan Kesenian Arja
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali juga mengapresiasi dengan memberikan tanda Penghargaan Pengabdi Seni terkait dengan Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-41
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebagai sebuah kesenian yang turut mengambil peran dalam perkembangan seni di Bali, Arja melahirkan seniman-seniman handal di hampir semua daerah.
Salah satunya ialah I Ketut Suada (58) yang merupakan seniman Arja asal Kabupaten Tabanan.
Ia sadar betul jika kesenian Arja yang telah membesarkan namanya ini mesti terus dilestarikan.
Pria kelahiran 31 Desember 1961 ini dikenal piawai memerankan sosok Wijil dalam pementasan Arja.
Selain karena hobi, awal mula ia menekuni kesenian yang memadukan seni tari dan seni suara ini karena adanya seni Arja yang disakralkan di desanya.
Oleh karena itu, Suada dituntut harus bisa meenguasai kesenian Arja tersebut demi melestarikannya.
Seniman asal Banjar Buduk, Desa Bengkel, Kediri, Kabupaten Tabanan ini mengawali karirnya dalam dunia seni Arja dengan bergabung bersama sekaa Arja Bianglala.
• Tak Mudah, Perjalanan Marshanda Lawan Bipolar dan Stigma Buruk Masyarakat
• Kronologi Penangkapan Bule Australia Simpan Sabu di Dompet, Polisi: Kita Tangkap di Kuta
Di sana, karakternya dalam memerankan tokoh wijil tumbuh seiring berjalannya waktu, sehingga daya tariknya saat pentas Arja selalu ditunggu-tunggu penonton yang terhibur.
Walaupun telah banyak dilakukan pengembangan, Suada tetap kokoh pada pakem-pakem arja yang betul-betul ia kuasai.
Profil Ketut Suastika Ketua DPRD Bangli Bali, Hidup Melarat Hingga Alami Kebangkrutan Usaha |
![]() |
---|
WIKI BALI - HUT ke-233 Kota Denpasar, Ini Sejarah Singkat Lahirnya Kota Denpasar |
![]() |
---|
Mengenang 18 Tahun Tragedi Kebakaran di Tengah Konser Musik Rock Yang Tewaskan 100 Orang |
![]() |
---|
Profil Jennifer Jill, Pengusaha Kaya Raya Istri Artis Asal Bali Ajun Perwira |
![]() |
---|
Ini Persyaratan, Tahap Seleksi Hingga Besaran Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) |
![]() |
---|