Selundupkan Paket Sabu di Saluran Pencernaan, Dua WN Thailand Divonis 16 Tahun Penjara
Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand ini divonis karena terbukti menyelundupkan sabu-sabu dengan modus disembunyikan di dalam saluran pencernaan

Selundupkan Paket Sabu di Saluran Pencernaan, Dua WN Thailand Divonis 16 Tahun Penjara
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Prakob Seetasang (30) dan Adison Phonlamat (20) diganjar pidana penjara masing-masing 16 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Denpasar, Bali, Rabu (16/10/2019).
Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand ini divonis karena terbukti menyelundupkan sabu-sabu dengan modus disembunyikan di dalam saluran pencernaan.
Saat ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, kedua terdakwa menyembunyikan sabu-sabu dengan berat masing-masing 528,03 gram brutto dan 554,45 gram brutto atau 1 kilogram.
Terhadap putusan majelis hakim, kedua terdakwa yang didampingi alih bahasa Nugroho Asmoro Aji, juga tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar pasrah menerima.
Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Terima kasih Yang Mulia. Setelah berdiskusi, kami mewakili para terdakwa menerima putusan ini," ucap Aji Silaban selaku anggota penasihat hukum kepada majelis hakim.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa.
Majelis hakim memutus lebih ringan karena mempertimbangkan kedua terdakwa telah menyesali dan mengakui terus terang perbuatannya.
Sebelumnya Jaksa Suasti Ariani dalam surat tuntutan melayangkan tuntutan pidana penjara selama 18 tahun terhadap kedua terdakwa tersebut.
Jalani Sidang Putusan di PN Denpasar, Bule Penyelundup 950 Gram Kokain Divonis 17 Tahun |
![]() |
---|
Dituntut 1,5 Tahun Bawa Biji Ganja, WN Peru Minta Keringanan Hukuman |
![]() |
---|
Kisah Ibu Rumah Tangga Terkejut Ketika Terkena HIV Saat Periksa Kehamilan, Kiki Sebut Tertular Suami |
![]() |
---|
Terbukti Bersalah Buang Limbah ke Tukad Badung, Nurhayati Dijatuhi Hukuman Denda Rp 2 Juta |
![]() |
---|
Edarkan 1.316 Pil Koplo, Nur Efendi Divonis Tiga Tahun Penjara |
![]() |
---|