Rudianto Emosi Hingga Tusuk Halima di Kreneng Karena Perkataan 'Langkahi Dulu Mayat Saya'
Saat itu juga, pelaku yang masih dalam kondisi emosi kembali menusuk korbannya berkali-kali.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Eviera Paramita Sandi
Korban sempat melawan dan berusaha merebut pisau dari tangan pelaku, namun pisau pelaku mengenai korban.
Korban selanjutnya mundur dan lari menuju arah halaman Kampus Stispol hingga jatuh tertelungkup saat masih menggunakan helm.
Saat itu juga, pelaku yang masih dalam kondisi emosi kembali menusuk korbannya berkali-kali.
Usai melakukan aksinya tersebut, pelaku lalu membuang pisau ke bawah patung di samping sepeda motor dan beberapa saat kemudian warga datang untuk mengamankan pelaku.
Pelaku lalu dibawa menuju Polresta Denpasar, sementara korban dibawa menuju ke RSPAD namun karena kondisi yang parah korban lalu dibawa menuju ke RSUP Sanglah.
Sesampainya di RSUP Sanglah, ternyata korban dinyatakan meninggal dunia.
"Pelaku menikah siri dengan korban ini kurang lebih selama 3 tahun. Namun mereka pisah ranjang. Tapi karena korban mengaku menikah lagi, pelaku sakit hati," tambahnya.
"Pasal yang kita kenakan yakni Pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. Tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia," tutup Benny. (*)