Majelis Hakim Dinilai Abaikan BPPN
Pengacara Maqdir Ismail menganggap Pemerintah dalam hal ini BPPN telah diabaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Penulis: Uploader bali | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Pengacara Maqdir Ismail menganggap Pemerintah dalam hal ini BPPN telah diabaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sehubungan dengan sengketa kepemilikan piutang terhadap PT Geria Wijaya Prestige (“PT GWP”), .
“Berdasarkan fakta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengabaikan asli Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang PT GWP dari Pemerintah Negara Republik Indonesia c.q. BPPN kepada PT Millenium Atlantic Securities (“PT MAS”) dalam Surat BPPN Nomor 009/PMH-TPBPPN/0304 tanggal 18 Maret 2004, yang menyatakan bahwa BPPN dalam program lelang PPAK-VI tahun 2004 hanya mengalihkan tiga piutang terhadap PT GWP yang dahulu dimiliki oleh PT Bank PDFCI, PT Bank Dharmala dan PT Bank Rama kepada PT MAS, dan bukan tujuh piutang terhadap PT GWP berdasarkan Akta Kredit; Hal tersebut dapat dibaca pula dari Lampiran I Perjanjian Jual Beli Piutang antara BPPN dengan PT MAS Nomor 044/PPAK-VI/Obligor-Debitur/Tunai/0204 tanggal 23 Februari 2004" ungkap pengacara Tomy Winata, Maqdir Ismail, dalam siaran pers yang diterima Tribun Bali, Selasa (22/10/2019).
Maqdir Ismail menuturkan bahwa substansi pokok dalam Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang PT GWP dan Perjanjian Jual Beli Piutang PT GWP yang dibuat antara BPPN dengan PT MAS secara tegas tanpa keragu-raguan juga telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Kepala Divisi Litigasi BPPN dan PT MAS selaku para pihak dalam perjanjian tersebut.
• Pengacara PT Geria Wijaya Prestige Minta Kejati Bali Terbitkan SKP2 Kasus Hotel Kuta Paradiso
Maqdir Ismail menyebut bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengabaikan fakta pengakuan dari PT MAS yang membeli piutang dari BPPN dalam PPAK-VI, sebagaimana tercantum dalam asli Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang PT MAS Nomor 113/MAS/IX/2006 tanggal 18 September 2006 dan juga keterangan dari Direktur PT Profindo International Sekuritas (d/h. PT MAS), yang menyatakan bahwa PT MAS hanya membeli tiga piutang dari BPPN dalam program lelang PPAK-VI tahun 2004 berdasarkan Akta Nomor 67 dan bukan membeli tujuh piutang, untuk kemudian jumlah piutang yang sama tersebut dialihkan kembali kepada Fireworks Ventures Limited (Fireworks), yang belakangan mengaku-ngaku sebagai kreditur tunggal dari PT GWP.
“Bahkan kuasa dari Fireworks yang menandatangani perjanjian jual beli piutang dengan PT MAS telah secara tegas menyatakan piutang terhadap PT GWP yang dibeli oleh Fireworks dari PT MAS hanya terbatas pada tiga piutang yang dimiliki oleh PT Bank PDFCI, PT Bank Dharmala dan PT Bank Rama", jelas Maqdir.
Menganggap institusi pemerintah diabaikan oleh majelis hakim, Maqdir jadi mempertanyakan bagaimana dunia usaha akan memperoleh keyakinan atas kepastian hukum dalam menjalankan investasinya di Indonesia.
Sebelumnya, perkara ini bermula dari adanya pemberian kredit sindikasi oleh 7 (tujuh) bank kepada PT GWP sebesar USD 17.000.000 (tujuh belas juta Dollar Amerika Serikat) berdasarkan Akta Nomor 8 tahun 1995, yang penggunaannya telah disepakati untuk pembangunan dan pengembangan Hotel Kuta Paradiso, yang berada di Jalan Kartika Plaza, Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, dengan jangka waktu kredit 5 (lima) tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 28 November 2000. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/maqdir-ismail.jpg)