Perampok Money Changer di WR Supratman Diadili
Rochmat Yeni Rianto (47) tertunduk malu saat didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (28/10/2019).

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Rochmat Yeni Rianto (47) tertunduk malu saat didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (28/10/2019).
Pelaku perampokan di money changer PT Azzahra Maulana, Jalan WR Supratman, Denpasar Timur ini menjalani sidang perdananya.
Rochmat kian tak berkutik saat sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan para saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi. Satu saksi adalah seorang perempuan bernama Yonita Djara Lodu yang berhasil mengagalkan aksi terdakwa.
Jaksa Ni Luh Putu Ari Suparmi mendakwa terdakwa Rochmat dengan dakwaan alternatif.
Pada dakwaan ke satu disebutkan, Rochmat telah mengambil barang sesuatu berupa uang tunai sebesar Rp 50 juta.
Di mana pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang.
• Dua Kali Persib Bandung Menang di Bali, Pelatih Persib Bandung: Berkat Pria Berdarah Bali ini
• Modus Membeli Nasi Rawon, Gusmadi Diamankan Polda Bali Setelah Mencuri Hp Milik Pedagang
Dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk menguasai barang yang dicuri.
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP," papar Jaksa Ari Suparmi di hadapan majelis hakim pimpinan Heriyanti.
Sementara dalam dakwaan kedua, Rochmat dikenakan Pasal 368 ayat (1) KUHP.
Terlibat Jual Beli Narkotik Golongan I, Rahmat Dituntut 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mertawan Diciduk Polsek Ubud, Ngaku Beraksi di 8 TKP, Bobol Brankas Restoran hingga Money Changer |
![]() |
---|
Kendarai Sepeda Motor dan Menyusup Masuk Bali Tanpa Dokumen Sah, Dacheng Yan Divonis 8 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Sopir Freelance Diciduk Polsek Ubud, Diduga Bobol Brankas Restaurant dan Money Changer |
![]() |
---|
Terancam Sembilan Tahun Penjara, Tiga WN Bulgaria Diadili Kasus Skimming |
![]() |
---|