Dewa Ayu Bella dan Hendro Ketahuan Lakukan Hal Tak Terpuji ini, Berawal Pukul 00.30 Wita
Dewa Ayu Bella dan Hendro Ketahuan Lakukan Hal Tak Terpuji ini, Berawal Pukul 00.30 Wita

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Pernah menghuni sel di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan tidak membuat MD. Ari Hendro Yanto alias Antok (42) kapok.
Keluar dari lapas terbesar di Bali itu, ia kembali terjun sebagai bandar narkoba.
Selasa (29/10) Hendro pun harus kembali didudukan dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Ia ditangkap setelah anak buah atau kurirnya bernama Dewa Ayu Bella Evita Nugraha berhasil dibekuk oleh petugas BNNP Bali.
Dihadapan majelis hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Nyoman Ari Putra mendakwa Hendro dengan dakwaan alternatif.
Terhadap dakwaan jaksa itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar, Aji Silaban dkk tidak mengajukan eksepsi.
Sehingga sidang pun dilanjutkan ke pembuktian dari jaksa, dengan menghadirkan dua saksi dari petugas BNNP Bali.
Sementara dalam dakwaan alternatif kesatu dijelaskan Jaksa Ari Putra, bahwa terdakwa Hendro melakukan permufakatan jahat dengan saksi Dewa Ayu Bella Evita Nugraha (berkas terpisah) yakni melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli atau menyerahkan Narkotik golongan I jenis sabu dengan berat 2, 38 gram netto.
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik," paparnya.
Sementara pada dakwaan alternatif kedua, Hendro dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Operasi Pekat Agung II 2019 di Karangasem, Polisi Bekuk Perawat Pengguna Narkoba di Jalan Juuk Manis |
![]() |
---|
Operasi Pekat Agung II 2019 di Karangasem, Polisi Bekuk Perawat Pengguna Narkoba di Jalan Juuk Manis |
![]() |
---|
Kuasai Sabu 6,44 Gram, Suarjaya Pasrah Dipenjara 12 Tahun |
![]() |
---|
Ditangkap Miliki 19 Paket Sabu dan 8 Butir Ekstasi, Satpam Tempat Hiburan Malam di Denpasar Diadili |
![]() |
---|
Pengoperasian Klinik Pratama BNNK Karangasem Terkendala Tenaga Dokter |
![]() |
---|