Apa Kamu Memenuhi Syarat untuk Melamar Sebagai PNS? Ketahui Persyaratannya Ini
Pendaftaran direncanakan akan dimulai pada 11 November 2019, secara online melalui situs SSCASN BKN di https://sscasn. bkn.go.id/.

TRIBUN-BALI.COM - Berdasarkan pengumuman dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: B/1069/M.SM.01.00/2019 tentang Informasi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah, penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil akan segera dibuka.
Pendaftaran direncanakan akan dimulai pada 11 November 2019, secara online melalui situs SSCASN BKN di https://sscasn. bkn.go.id/.
Tahun ini, pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan dilakukan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
Tes ini rencananya dimulai pada bulan Februari 2020 dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada bulan Maret 2020.
Dalam pengumuman yang telah disampaikan, keterangan lebih lanjut terkait persyaratan dan lainnya akan diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara dan instansi masing-masing.
Syarat Pelamar Menurut Pasal 23 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pada dasarnya setiap warga negara Indonesia dapat melamar sebagai PNS apabila memenuhi persyaratan berikut:
1. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
Bupati Dharmasraya Sumatera Barat Bawa Forpimda untuk Tiru Mal Pelayanan Publik Banyuwangi |
![]() |
---|
Pemkab Klungkung Lelang Sepeda Motor Dinas via Online, Semua Kendaraan yang Dilelang Rusak Berat |
![]() |
---|
Mau Jadi PNS Sekaligus Selebgram? Kominfo: ASN Punya 500 Lebih Followers Bakal Jadi Influencers |
![]() |
---|
Pelamar CPNS di Buleleng Capai 7.422 Orang, 2 Formasi Khusus Penyandang Disabilitas Tak Ada Pelamar |
![]() |
---|
1000 PNS Kerja dari Rumah Mulai Awal Tahun 2020, Ada Kekhawatiran Ini |
![]() |
---|