Diberi Target 100 Hari Harus Terbit Perppu KPK, Mahfud MD: ICW Itu Siapa?

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, penunjukan Mahfud sebagai Menteri Koordinator Polhukam memberi angin segar.

Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menko Polhukam Mahfud MD 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mempertanyakan posisi ICW yang memberikan waktu 100 hari kepadanya untuk mendorong penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK).

"Saya beri 100 hari juga ke ICW untuk membuat pernyataan apapun yang terkait dengan itu (Perppu KPK). Memang, ICW itu siapa," ujar Mahfud di kantor Kementerian Koordinator Polhukam, Jakarta, Selasa (29/10/2019).

Mahfud meminta seluruh pihak untuk menunggu perkembangan Perppu KPK dari Presiden Joko Widodo.

"Tunggu saja perkembanganya lah, pokoknya semua harus selesai baik-baik dan penuh kedamaian. Tapi, tanpa mengurangi penegakan hak dan hukum bagi setiap orang di di Indonesia," ujar dia.

Sebelumnya, aktivis ICW memberi waktu 100 hari bagi Mahfud MD untuk mendorong penerbitan Perppu KPK.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, penunjukan Mahfud sebagai Menteri Koordinator Polhukam memberi angin segar.

Sebab, Mahfud bisa ikut mendorong Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu KPK.

"Kami sangat berharap besar agar Prof Mahfud bisa terus konsisten mendorong lahirnya Perppu. Bahkan kalau kita boleh memberikan limitasi waktu, 100 hari," kata Kurnia di Kantor ICW, Senin (28/10/2019).

Jabatan Menteri Koordinator Polhukam disebut-sebut bisa menjadi ujian konsistensi Mahfud dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum, dengan ikut mendorong penerbitan Perppu KPK.

Soalnya, selama ini Mahfud telah beberapa kali menyatakan, langkah paling tepat untuk menyelamatkan KPK dalam polemik revisi Undang-Undang (UU) KPK adalah dengan menerbitkan perppu.

Penulis: Christoforus Ristianto

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Di-deadline 100 Hari Harus Terbit Perppu KPK, Mahfud MD: ICW Itu Siapa?

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved