Diduga Rebutan Pacar di Bali, Warga Kenya Kini Tunggu Putusan Sidang di Pengadilan Denpasar

Ruth Berly dan Lorine Namelok adalah Warga Negara (WN) asal Kenya, Afrika yang diadili, karena perkara dugaan penganiayaan

Penulis: Putu Candra | Editor: Rizki Laelani
TRIBUN BALI/PUTU CANDRA
Ruth Berly A Tieno (22) dan Lorine Namelok Sale (22) 

Diduga Rebutan Pacar di Bali, Warga Kenya Kini Tunggu Putusan Sidang di Pengadilan Denpasar

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ruth Berly A Tieno (22) dan Lorine Namelok Sale (22) hanya bisa diam menunduk sembari mendengarkan seorang alih bahasa menerjemahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ruth Berly dan Lorine Namelok adalah Warga Negara (WN) asal Kenya, Afrika yang diadili, karena perkara dugaan penganiayaan terhadap Joaninha Maria Graciet Verdial Viera (korban) asal Timor Leste.

Diduga para terdakwa tersebut melakukan penganiayaan, karena rebutan pacar.

Di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (3/10/2019), kedua terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum.

Atas dakwaan yang dibacakan Jaksa I Nyoman Triarta Kurniawan, kedua terdakwa tidak mengajukan keberatan.

Dengan tidak diajukannya keberatan, majelis hakim pimpinan Kony Hartanto menunda sidang.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan, mengagendakan pembuktian dari jaksa penuntut dengan menghadirkan para saksi.

Sementara itu dalam surat dakwaan, Jaksa Nyoman Triarta memasang dakwaan tunggal terhadap kedua terdakwa.

Disebutkan, bahwa kedua terdakwa telah melakukan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.

Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pula diungkap dalam dakwaan, peristiwa penganiayaan berawal saat korban Joaninha Maria Graciet Verdial Viera tengah menikmati hiburan malam di Engine Room, Jalan Raya Legian, Kuta, Badung bersama dengan adiknya, bernama Maria Cristina Lemos, Minggu, 4 Agustus 2019 sekira Pukul 00.00 Wita.

Keduanya menghibur diri karena esok harinya, Maria Cristina akan pergi ke Portugal.

Kemudian sekira Pukul 02.00 Wita, korban dan adiknya bergegas kembali, berjalan kaki menuju hotel tempatnya menginap.

Keduanya pun melewati Jalan Poppies II. Namun, di tengah perjalanan langkah korban dihentikan oleh terdakwa Ruth Berly.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved