Ketut Sudikerta Kian Tersudut, Saksi Kunci Ini Beberkan Semua Transaksi Seizin Mantan Wagub Bali
Posisi mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta (51), kian tersudut dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang
Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Saat itu Sudikerta menyerahkan sertifikat tanah seluas 3.300 m2 di Pantai Balangan, Kuta Selatan, untuk dicarikan uang.
Saat itu Gunawan mencarikan pembeli yaitu Heri Budiman dari Kacang Dua Kelinci yang akhirnya bersedia membayar Rp 14 miliar.
Meski tanah tersebut sudah ditransaksikan ke Heri Budiman, namun Sudikerta kembali menjual tanah tersebut ke PT Marindo Investama.
"Waktu itu sudah saya ingatkan kenapa dijual lagi. Kata Pak Sudikerta nanti kita bayar balik (ke Heri Budiman, red)," jelasnya.
Tidak hanya itu, Gunawan juga membongkar terkait beberapa kali perubahan dalam struktur perusahaan.
Disebutkan jika perubahan pada 2016 karena situasi yang sudah mulai memanas. Saat itu ada laporan Made Subakat yang mengatakan ada dua sertifikat atas tanah di Pantai Balangan.
"Waktu itu nama istri Sudikerta langsung dikeluarkan dari perusahaan. Sahamnya juga dititip ke saya. Tapi karena saya tahu ada masalah hukum, empat hari setelah itu saya kembalikan lagi sahamnya dan dititipkan ke Wayan Wakil," paparnya.
Atas keterangan Gunawan, terdakwa Sudikerta tidak banyak membantah. Sudikerta mengatakan akan menanggapi melalui pembelaan.
"Nanti akan saya jawab dalam pledoi (pembelaan, red)," ucap Sudikerta di akhir sidang.
Hal senada disampaikan dua terdakwa lainnya, I Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung.
Selanjutkan oleh majelis hakim, sidang akan kembali dilanjutkan Kamis (31/10) dengan agenda masih mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan tim jaksa. (*)