Syarat Baru Bagi Pelamar CPNS 2019, Ada Formasi Khusus Cumlaude, Sertakan Dokumen Berikut Ini
Lebih lanjut, keterangan lengkap seputar persyaratan dan yang lain akan diumumkan BKN dan instansi masing-masing.
TRIBUN-BALI.COM - Jelang pembukaan pendaftaran CPNS 2019, Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan mengungkap tahun ini seleksi terbagi menjadi dua formasi.
Dua formasi tersebut adalah formasi umum dan khusus.
Formasi khusus meliputi beberapa kategori, di antaranya cumlaude, diaspora, diasbilitas, putra putri Papua, dan formasi lain yang bersifat strategis pada instansi pusat.
Adapun syarat bagi pelamar CPNS formasi khusus cumlaude yakni syarat khusus akreditas A universitas dan jurusan dan syarat lainnya adalah minimal IPK 3,5.
"Pada peraturan lama adanya syarat khusus akreditasi A pada universitas dan jurusan.
Sekarang peraturan barunya bukan disebut dengan akreditasi A tetapi sangat unggul.
Syarat lainnya adalah indeks prestasi kumulasi (IPK) minimal 3,5," papar Mohammad Ridwan yang Tribunjateng.com kutip dari Tribun Manado.
Lebih lanjut, keterangan lengkap seputar persyaratan dan yang lain akan diumumkan BKN dan instansi masing-masing.
Sementara itu, dalam pengumuman yang telah disampaikan, ada beberapa dokumen yang harus di siapkan.
Dokumen tersebut antara lain:
1. Scan KTP asli
2. Foto
3. Swafoto
4. Ijazah
5. Trasnkip nilai asli