Penyederhanaan Eselon Dua Tingkat, Pemprov Bali Tunggu Regulasi dari Pemerintah Pusat

Sekda Provinsi Bali I Dewa Made Indra mengatakan, bahwa proses penyederhanaan jabatan eselon ini pihaknya menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Meika Pestaria Tumanggor
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Sekda Dewa Indra saat ditemui di Hotel Inna Jalan Veteran, Denpasar, Kamis (31/10/2019) 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Soal rencana Presiden RI Joko Widodo yang ingin menyederhanakan atau menghapus jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak dua tingkat mendapatkan tanggapan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali I Dewa Made Indra mengatakan, bahwa proses penyederhanaan jabatan eselon ini pihaknya menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

Dijelaskan, bahwa selama ini birokrasi selalu bekerja dengan peraturan atau regulasi yang ada, sehingga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) harus membuatkan regulasinya terlebih dahulu.

"Kan itu baru statement Presiden. Tentu Menpan yang akan menindaklanjutinya dengan membuat peraturan perundang-undangannya," kata Sekda Dewa Indra saat ditemui di Hotel Inna Jalan Veteran, Denpasar, Kamis (31/10/2019).

Setelah regulasi ini selesai, baru nantinya seluruh institusi mulai dari kementerian dan Pemerintah Daerah (Pemda) dipastikan akan mengikuti.

Eks Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali ini menjelaskan, bahwa pihaknya sudah mulai menghitung jumlah jabatan di eselon IV maupun eselon III dan juga memperhitungkan implikasi keuangannya.

Jumlah eselon IV yang saat ini terdapat di Pemprov Bali sebanyak 646 orang dan eselon III kira-kira di berada di angka 200an orang.

"Sedang kita simulasikan. Tapi kepastian simulasi ini kan menunggu regulasinya. Itu kan baru statement Presiden," tegasnya.

Dikatakan olehnya, bahwa pihaknya sebagai Pemda tidak berada dalam posisi setuju ataupun tidak setuju dengan rencana penyederhanaan jabatan eselon tersebut.

"Posisi kami melaksanakan perintah Presiden, karena itu sudah perintah. Tinggal untuk pelaksanaannya hanya menunggu peraturan" tuturnya.

Sekda Dewa Indra menegaskan, jika mengambil sebuah kebijakan tanpa adanya regulasi maka akan menimbulkan banyak implikasi.

"Mempan sudah menyanggupi untuk membuat regulasi, sehingga perintah presiden efektif," jelasnya.

Sekda Dewa Indra mengatakan, dalam wacana penyederhanaan jabatan eselon ini Presiden mengatakan bahwa akan dipangkas dua tingkat.

Namun saat ini di tatanan Pemda khususnya di Pemprov Bali, jabatan eselon ada sebanyak empat tingkat, mulai dari eselon I hingga IV.

Sehingga jika dipangkas sebanyak dua lapis maka yang tersisa hanya eselon I dan II.

Dalam tatanan di Pemprov Bali, jabatan eselon I hanya satu orang saja yang dijabat oleh Sekda Dewa Indra.

Kemudian eselon II merupakan jabatan dari kepala dinas dan kepala badan.

"Jadi kalau dipangkas dua lapis, jadi hanya ada Sekda dan kepala dinas. (Begitu) dalam pikiran saya. Presiden kan mengatakan dipangkas dua lapis. Beliau kan tidak mengatakan eselon III dan IV hilang. Tapi kepastiannya tunggu regulasi," tegasnya.

Sementara itu seperti yang Tribun Bali kutip dari Harian Kompas (30/10/2019), KemenPAN-RB mulai memangkas jabatan eselon III dan IV mulai dari lingkup internal dari November 2019.

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan, pemangkasan eselonisasi birokrasi merupakan mandat dari Presiden Jokowi dan ditargetkan dapat selesai dalam periode lima tahun mendatang.

Birokrasi berlapis dan bersifat hirarkis ini dinilai oleh presiden menghambat kinerja pemerintah dan tak bisa bekerja secara dinamis serta berpotensi tidak akuntabel.

Tjahjo berkomitmen untuk melaksanakan agenda pemangkasan eselonisasi ini dalam waktu singkat dan jika gagal ia siap menerima konsekuensi sanksi, bahkan pemecatan.

"Semoga tidak sampai enam bulan, masi pemangkasan eselon III dan IV di Kemenpan dan RB sudah tuntas," kata Tjahjo.

Sebagai langkah awal, pemangkasan eselon akan dimulai dari lingkup Kemenpan dan RB.

Semua pejabat eselon III dan IV akan dialihkan ke jabatan fungsional. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved