Rebutan Pacar di Bali, 2 Wanita Kenya Keroyok Viera Sampai Terluka Hingga Berujung ke Pengadilan

Ruth Berly A Tieno (22) dan Lorine Namelok Sale (22) hanya bisa diam menunduk sembari mendengarkan alih bahasa menerjemahkan dakwaan Jaksa Penuntut

Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Rizal Fanany
Tribun Bali/Rizal Fanany Diadili - Ruth Berly A Tieno dan Lorine Namelok Sale warga negara Republik Kenya, terdakwa kasus pemukulan dan penganiayaan di kawasan Legian, Kuta, Badung menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (30/10/2019). 

Korban langsung menjawab, bahwa Lionel sedang di Timor (Timor Leste)," ungkap Jaksa Nyoman Triarta.

Mendengar jawaban itu, terdakwa Ruth membenturkan dahinya ke arah hidung korban. Sehingga korban mengalami luka bengkak.

Tak berhenti sampai di sana, terdakwa Ruth Berly kemudian memukul bibir korban hingga mengalami luka robek dan mengeluarkan darah.

Terdakwa Ruth Berly kembali memukul bagian belakang telinga kiri korban, selanjutnya menjambak rambut korban dan menyerampang kaki korban sampai terjatuh.

Melihat ada penganiayaan, dua orang karyawan Bar Seven berusahan melerai. Namun salah satu dari pegawai itu, tangannya digigit oleh terdakwa Lorine Namelok.

Sementara korban langsung melarikan diri menuju hotel.

Para terdakwa tidak diam dan mengejar korban, akan tetapi tidak berhasil.

Setiba di hotel, korban langsung mencari ojek dan pergi ke Kantor Polisi Polsek Kuta untuk melaporkan peristiwa ini. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved