Didirikan Pada 2013, Mobile Application PRO Denpasar Bertransformasi Menjadi SuperApps

Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik mempunyai mobile application Pelayanan Rakyat Online Denpasar

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Meika Pestaria Tumanggor
Screenshot PRO Denpasar
Tampilan awal mobile application PRO Denpasar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik mempunyai mobile application Pelayanan Rakyat Online (PRO) Denpasar.

Aplikasi PRO Denpasar merupakan sebuah media pelayanan, baik pelayanan pengaduan sebagai fitur utama maupun layanan informasi dan data.

PRO Denpasar dapat diakses dalam satu genggaman atau berbasis mobile application yang dapat di-download di Google Play Store dan IOS Store.

Kepala Seksi Pengembangan Aplikasi Bidang Pengelolaan Smart City Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Denpasar Dewa Ngakan Ketut Rama Sanjaya mengatakan, PRO Denpasar awalnya dibangun pada 2013.

"Itu 'P' dalam PRO Denpasar awalnya bukanlah 'pelayanan', tapi 'pengaduan.' Jadi dibangun pertama kali adalah untuk menangani pengaduan di Kota Denpasar," katanya, Senin (4/11/2019).

Diceritakan olehnya, PRO Denpasar bertransformasi dari pengaduan ke pelayanan karena melihat situasi yang ada.

Sebelum tahun 2013, sebenarnya Kota Denpasar sudah mempunyai media bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, namun keberadaan media tersebut dianggap belum bisa dua arah.

Media itu yakni berupa website di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Denpasar.

Wow, Jelang Resepsi Pernikahan, Bek Bali United Ini Ikuti Tetap Latihan

Bali Masih Butuh Bendungan, Komisi III DPRD Bali Ingin Contoh Pengembangan Infrastruktur Irigasi NTB

Pada saat masyarakat mengadu melalui website tersebut, tidak langsung bisa diketahui oleh OPD bersangkutan.

Hal itu disebabkan karena ketika OPD yang bersangkutan tidak sedang mengakses website, maka belum diketahui adanya laporan.

Oleh karena itu, ketika OPD yang bersangkutan membuka website, baru aduan tersebut bisa ditindaklajuti.

Menyikapi hal itu akhirnya dibuatkanlah website khusus yang menangani pengaduan serta memiliki sistem dua arah.

Website ini kemudian dikembangkan menjadi mobile application pada 2015.

Salah satu alasan dikembangkannya mobile application karena ketika masyarakat mengadu melalui website, aduan tersebut tidak langsung menuju ke OPD terkait.

"Jadi kelemahan website itu, pada saat aduan sampai di OPD, OPD itu ngeprint lagi. Jadi semi online dia. Setelah di print baru didistribusikan ke bidang-bidang," tutur Rama.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved