Momen Sofyan Basir Menangis Ketika Peluk Istri Setelah Divonis Bebas dalam Kasus Suap Proyek PLTU
Para pengunjung yang adalah sanak keluarga dan rekan kerja Sofyan Basir di PT PLN tidak kuasa membendung air matanya,
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pengunjung ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bersorak saat Ketua Majelis Hakim Hariono menyatakan mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir bebas, Senin (4/11).
Majelis hakim menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Para pengunjung yang adalah sanak keluarga dan rekan kerja Sofyan Basir di PT PLN tidak kuasa membendung air matanya, laki-laki maupun perempuan.
Mereka saling berpelukan bahkan sebelum Ketua Majelis Hakim Hariono menyelesaikan putusannya.
"Alhamdulillah! Alhamdulillah," seru mereka menyambut putusan hakim.
Saking gaduhnya suasana saat itu, majelis hakim meminta para pengunjung untuk tenang.
Hakim tetap meneruskan membaca putusan meski pengunjung tidak kunjung tenang.
"Menyatakan Saudara Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Membebaskan Sofyan Basir dari segala dakwaan," ujar Ketua Majelis Hakim Hariono.
Sofyan Basir sempat bingung ketika ditanya oleh Hariono terkait tanggapannya atas putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim.
Sofyan tampak termenung sesaat sebelum dia berkata kepada majelis hakim menyerahkan jawaban ke tim kuasa hukumnya.
"Semua saya serahkan ke kuasa hukum saya, Yang Mulia," kata Sofyan.
Hariono mengatakan pertanyaan itu ditujukan kepada dia.
Sofyan kemudian beranjak dari kursi terdakwa menuju kuasa hukumnya. Setelah berdiskusi, Sofyan menyatakan menerima putusan majelis hakim.
"Karena putusannya bebas, saya terima Yang Mulia," ujar Sofyan dalam suara yang bergetar.
Hariono kemudian bertanya kepada jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal putusan itu.
JPU KPK menyatakan mengambil pilihan berpikir selama tujuh hari.
Mereka juga meminta salinan petikan putusan tersebut agar bisa segera membebaskan Sofyan dari tahanan.
Setelah Hariono menutup sidang, Sofyan maju ke meja majelis hakim untuk bersalaman.
Dia terlihat sempat tersandung ketika maju. Dia juga sempat menyalami JPU KPK.
Air matanya pecah ketika dia menyalami tim kuasa hukumnya satu per satu. Wajahnya tampak memerah.
Dia kemudian keluar arena persidangan untuk menyalami semua pendukungnya.
Sofyan menangis terisak ketika memeluk istri, keluarga, kerabat, dan rekan kerjanya satu per satu.
Sofyan Basir merasa bersyukur atas putusan pengadilan. Dia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dia.
"Saya bersyukur Allah kasih yang terbaik buat saya hari ini, bebas. Kita bisa mulai kerja, bebas di luar, yang terbaik untuk semua masyarakat," kata Sofyan setelah sidang.
Soesilo Aribowo, kuasa hukum Sofyan Basir, mengatakan pasal pembantuan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada kliennya tidak terbukti di persidangan.
Oleh karena itu dia mengatakan vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim sesuai dengan fakta persidangan.
"Bisa dilihat memang fakta-fakta persidangan tidak mendukung pasal 56 pembantuan itu, tidak terbukti. Itu yang perlu digarisbawahi.
Memang berdasarkan fakta sesuai dengan putusan itu. Ketika tindak pidana terjadi atau sebelum, nah ini kita lihat sama-sama ketika suap itu terjadi Sofyan Basir tidak tahu," kata Soesilo usai sidang.
Pada surat dakwaan, JPU KPK menyebut Sofyan Basir mengatur pertemuan untuk membahas permufakatan jahat suap kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.
Sofyan Basir mengatur pertemuan antara Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, dan pemegang saham Blackgold Natural Resource Johannes Budisutrisno Kotjo dengan direksi PT PLN.
Sofyan memfasilitasi pertemuan untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independen Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi dengan BNR dan China Huadian Engineering Company Limited.
JPU KPK menyebut Sofyan mengetahui Eni dan Idrus akan mendapatkan sejumlah uang atau fee sebagai imbalan dari Kotjo yang seluruhnya bernilai Rp 4,75 miliar.
JPU KPK kemudian mendakwa Sofyan Basir terlibat dalam pemufakatan jahat dan membantu terjadinya tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uang Riau-. Sofyan dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
JPU KPK Ronald Worotikan mengaku kaget terhadap putusan majelis hakim tindak pidana korupsi.
Ronald membantah putusan tersebut keluar karena dakwaan JPU KPK yang lemah.
Menurut Ronald dakwaan tersebut telah dibuat sesuai dengan proses penyidikan yang dijalankan.
"Secara psikologis kami memang sedikit kaget terhadap putusan itu, tapi tentu sebagai sebagai penuntut umum kami menghormati putusan hakim dan tentu kami akan mempelajari lagi pertimbangan-pertimbangan itu untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Ronald.
Saat ini KPK menyusun strategi untuk menanggapi putusan bebas Sofyan Basir. Satu di antaranya adalah mempertimbangkan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengaku kaget atas keputusan hakim.
KPK akan berdiskusi secara internal setelah mendapatkan laporan dari jaksa penutut umum KPK.
"Terus terang kita baru tahu dari teman-teman pengadilan memutuskan seperti itu. Nanti Jaksa KPK akan melaporkan kepada kami.
Setelah itu kami akan mendiskusikan secara internal dan biasanya sih, saya tidak bisa mendahului, tetapi kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk bisa membuktikan itu," ujar Syarif, Senin (4/11).
Menanggapi rencana tersebut, Soesilo menyatakan pihaknya siap menghadapi langkah hukum yang diambil KPK.
Menurut Soesilo dalam proses kasasi tidak lagi berbicara mengenai fakta hukum, melainkan hanya penerapan hukum.
"Kalau bebas murni, kasasi. Kita siap saja. Kasasi itu bukan soal fakta lagi, tapi penerapan hukumnya," kata Soesilo saat ditemui di depan Rutan KPK menunggu Sofyan Basir keluar dari penjara. (tribun network/ham/rez/gen)