Kasus Skimming di Bali

Buronan AS 'Berkekuatan' Rp 7 Triliun Kabur Sepekan Lalu, Ini Penjelasan Pihak-pihak Terkait di Bali

Jaksa lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) yang memutuskan mengabulkan permintaan ekstradisi jaksa.

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Rizki Laelani
dokumentasi imigrasi/Shutterstock
Buronan Pemerintah Amerika Serikat, Rabie Ayad Abderahman (30), kabur dari rumah detensi Imigrasi Ngurah Rai, Bali. 

Atas penetapan itu Jaksa Penuntut Umum pada hari selasa tanggal 29 Oktober 2019 langsung berusaha melaksanakan penetapan Hakim Pengadilan Tinggi.

“Namun saat jaksa akan mengambil termohon ekstradisi Rabie Ayad ke dalam lapas pihak imigrasi tidak memberikan izin,” imbuh sumber.

Bahkan saat itu juga menurutnya melarang Jaksa bertemu Rabie Ayad dengan alasan bahwa istri termohon ekstradisi keberatan jika termohon ekstradisi dibawa oleh jaksa penuntut umum ke lapas kerobokan tanpa didampingi oleh penasihat hukumnya.

Sehingga akhirnya jaksa penuntut umum tidak bisa memasukan termohon ekstradisi kembali ke dalam lapas.

Lalu pada hari Jumat tanggal 1 Nopember 2019 pihak imigrasi khusus Ngurah Rai menyatakan bahwa termohon ekstradisi Rabie Ayad Abderahman tidak bisa ditemukan untuk bisa melaksanakan penetapan hakim masuk kembali ke dalam lapas sesuai dengan Surat dari pihak imigrasi tertanggal 1 Nopember 2019.

“Nah pihak imigrasi baru menyampaikan informasi kepada Jaksa pada Jumat tanggal 1 Nopember 2019 pukul 16.00 WITA, bila termohon Ekstradisi Rabi Ayad Abderahman alias Rabie Ayad alias Roy Ayad alias Patistota telah kabur dari vila yang disediakan oleh pihak imigrasi,” tutur sumber yang enggan disebut namanya ini.

Dikonfirmasi lebih lanjut mengenai tidak dititipkannya Patistota di Rudenim Denpasar, Didik hanya menjawab silahkan langsung ke Imigrasi.

"Silakan ditanyakan ke imigrasi," jawab Didik singkat.

Petistota ditangkap polisi pada tanggal 19 April 2018 lalu di Hotel Lerina, Denpasar.

Sesuai Undang-undang nomor 1 tahun 1979 tentang ekstradisi, buronan interpol harus menjalani sidang di tempat dia ditangkap untuk dimohonkan ekstradisi.

Kepala Rudenim Denpasar, Saroha Manullang dikonfirmasi terpisah mengenai kaburnya WNA Lebanon dari Rudenim Denpasar tersebut mengatakan pihaknya tidak ada menangani kasus tersebut dan mengaku kaget ada kasus itu.

“Kami tidak menangani yang bersangkutan, menerima saja belum, gimana mau kabur," tegasnya.

Kasi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Ngurah Rai, Misnal Ariyanto dikonfirmasi melalui telepon mengaku tidak mengetahui akan kasus tersebut.

“Saya masih telusuri infonya mohon sabar ya,” jawab Misnal singkat. (*)

Foto istimewa.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved