Kasus Skimming di Bali

Buronan AS 'Berkekuatan' Rp 7 Triliun Kabur Sepekan Lalu, Ini Penjelasan Pihak-pihak Terkait di Bali

Jaksa lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) yang memutuskan mengabulkan permintaan ekstradisi jaksa.

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Rizki Laelani
dokumentasi imigrasi/Shutterstock
Buronan Pemerintah Amerika Serikat, Rabie Ayad Abderahman (30), kabur dari rumah detensi Imigrasi Ngurah Rai, Bali. 

Buronan AS 'Berkekuatan' Rp 7 Triliun Kabur Seminggu Lalu, Ini Penjelasan Pihak-pihak Terkait di Bali

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Buronan interpol Amerika Serikat asal Lebanon, Rabi Ayad Abderahman kabur saat dalam pengawasan di Bali.

Rabi Ayad Abderahman merupakan WNA asal Lebanon buronan interpol Amerika Serikat (AS) yang melakukan tindak pidana skimming dengan kerugian Rp 7 triliun di Negeri Paman Sam tersebut.

Informasi yang didapatkan, Rabi Ayad Abderahman alias Patistota sempat menjalani sidang ekstradisi dan diputus bebas dari Pengadilan Negeri Denpasar pada Rabu 23 Oktober 2019 silam.

Jaksa lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) yang memutuskan mengabulkan permintaan ekstradisi jaksa.

Namun, saat akan dieksekusi warga Lebanon itu dinyatakan kabur.

"Kami tidak bisa mengeksekusi penetapan hakim Pengadilan Tinggi, karena tahanan kabur saat dititipkan di imigrasi," ungkap Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Didik Farkhan Ali saat dimintai konfirmasi, Jumat (8/11/2019).

Ia menambahkan Patistota dititipkan ke Rudenim Denpasar saat proses banding berlangsung.

Namun, saat jaksa akan mengeksekusi penetapan hakim Pengadilan Tinggi Abderahman tidak ada di tempat.

Rhoma Irama Ungkap Keinginan Ridho Nikah Setelah Bebas dari Penjara

BREAKING NEWS: Pelaku Skimming Rp 7 Triliun Buronan Amerika Kabur dari Imigrasi Bali

UPDATE: Versi Polisi Kasus Dugaan Selingkuh Mami Karaoke dan Oknum Anggota Polda Bali

"Di PT (banding) diterima dan saat diminta untuk diambil lagi ke Kerobokan dinyatakan tahanan kabur," jawabnya singkat.

Majelis Hakim PN Denpasar memutuskan permohonan itu ditolak karena adanya perbedaan identitas dengan catatan dari interpol.

Namun, jaksa berhasil menyertakan bukti-bukti terkait hingga permohonan itu dikabulkan di tingkat banding.

Masih dari keterangan sumber kepada tribunbali.com, bahwa koordinasi dengan imigrasi ditindaklanjuti dengan surat permohonan dari Jaksa kepada pihak Imigrasi Khusus Ngurah Rai, tanggal 24 Oktober 2019 mengenai termohon ekstradisi.

Atas surat permohonan itu maka termohon dijemput oleh pihak imigrasi, dan pihak Jaksa Penuntut Umum meminta bantuan kepada pihak imigrasi khusus Ngurah Rai untuk mengawasi yang bersangkutan sampai dengan upaya perlawanan jaksa diterima oleh Pengadilan Tinggi.

Selanjutnya pada tanggal 28 Oktober 2019 upaya perlawanan dari pihak jaksa diterima oleh pengadilan Tinggi Bali, sehingga keluar penetapan pengadilan untuk memasukkan kembali termohon ke dalam lapas kerobokan pada hari Senin tanggal 28 oktober 2019.

Atas penetapan itu Jaksa Penuntut Umum pada hari selasa tanggal 29 Oktober 2019 langsung berusaha melaksanakan penetapan Hakim Pengadilan Tinggi.

“Namun saat jaksa akan mengambil termohon ekstradisi Rabie Ayad ke dalam lapas pihak imigrasi tidak memberikan izin,” imbuh sumber.

Bahkan saat itu juga menurutnya melarang Jaksa bertemu Rabie Ayad dengan alasan bahwa istri termohon ekstradisi keberatan jika termohon ekstradisi dibawa oleh jaksa penuntut umum ke lapas kerobokan tanpa didampingi oleh penasihat hukumnya.

Sehingga akhirnya jaksa penuntut umum tidak bisa memasukan termohon ekstradisi kembali ke dalam lapas.

Lalu pada hari Jumat tanggal 1 Nopember 2019 pihak imigrasi khusus Ngurah Rai menyatakan bahwa termohon ekstradisi Rabie Ayad Abderahman tidak bisa ditemukan untuk bisa melaksanakan penetapan hakim masuk kembali ke dalam lapas sesuai dengan Surat dari pihak imigrasi tertanggal 1 Nopember 2019.

“Nah pihak imigrasi baru menyampaikan informasi kepada Jaksa pada Jumat tanggal 1 Nopember 2019 pukul 16.00 WITA, bila termohon Ekstradisi Rabi Ayad Abderahman alias Rabie Ayad alias Roy Ayad alias Patistota telah kabur dari vila yang disediakan oleh pihak imigrasi,” tutur sumber yang enggan disebut namanya ini.

Dikonfirmasi lebih lanjut mengenai tidak dititipkannya Patistota di Rudenim Denpasar, Didik hanya menjawab silahkan langsung ke Imigrasi.

"Silakan ditanyakan ke imigrasi," jawab Didik singkat.

Petistota ditangkap polisi pada tanggal 19 April 2018 lalu di Hotel Lerina, Denpasar.

Sesuai Undang-undang nomor 1 tahun 1979 tentang ekstradisi, buronan interpol harus menjalani sidang di tempat dia ditangkap untuk dimohonkan ekstradisi.

Kepala Rudenim Denpasar, Saroha Manullang dikonfirmasi terpisah mengenai kaburnya WNA Lebanon dari Rudenim Denpasar tersebut mengatakan pihaknya tidak ada menangani kasus tersebut dan mengaku kaget ada kasus itu.

“Kami tidak menangani yang bersangkutan, menerima saja belum, gimana mau kabur," tegasnya.

Kasi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Ngurah Rai, Misnal Ariyanto dikonfirmasi melalui telepon mengaku tidak mengetahui akan kasus tersebut.

“Saya masih telusuri infonya mohon sabar ya,” jawab Misnal singkat. (*)

Foto istimewa.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved