UMS Badung Belum Dibahas, Tunggu Pertemuan PHRI dan Serikat Pekerja
Upah Minimum Sektoral (UMS) di Kabupaten Badung hingga kini belum dilakukan pembahasan
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Irma Budiarti
UMS Badung Belum Dibahas, Tunggu Pertemuan PHRI dan Serikat Pekerja
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Meski sudah terlihat angka Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Badung, dan juga sudah dilakukan pembahasan, namun Upah Minimum Sektoral (UMS) hingga kini belum dilakukan pembahasan.
Meski demikian Dewan Pengupahan akan tetap melakukan pembahasan meski diprediksi akan berlangsung alot.
Pembahasan juga masih menunggu rapat dengan PHRI Badung dan serikat pekerja.
Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Badung, Ida Bagus Oka Dirga membenarkan belum dilakukan pembahasan UMS.
Diakuinya, pihaknya di sini hanya sebagai fasilitator pembahasan UMS.
“Sampai saat ini memang belum ada pembahasan,” katanya, Kamis (7/11/2019).
• Fakta Menarik Angely, Biduan Dangdut yang Jadi Kepala Desa di Lamongan. Menang Telak, Tetap Goyang
• TRIBUN WIKI - 4 Restoran Vegetarian Terbaik di Ubud
Terkait belum dibahasnya UMS, Oka Dirga mengaku karena masih menunggu Ketua PHRI Badung yang saat ini tugas di luar negeri.
Pasalnya, pembahasan harus dihadiri serikat pekerja dan PHRI Badung.
“Di Badung karena dominan sektor pariwisata, kami tetapkan untuk UMS bagi karyawan hotel berbintang tiga, empat dan lima, karena ini sudah berdasarkan kajian,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, usulan besaran UMS sebesar 5 persen itu bergantung kesepakatan.
“Kami masih menunggu pembahasan sejumlah pihak ini (PHRI dan serikat pekerja, red). Tapi selama ini UMS sudah berjalan selama dua tahun, dari tahun 2017. Untuk tahun 2019, UMS Badung mencapai Rp 2,7 juta lebih (UMK 2019) x 5%,” tegasnya.
• Pasangan Kekasih Gelap Ini Rencanakan Threesome, Bu Guru di Bali Ajak Siswinya Intim di Kosan
• Modal Rambut Cepak Ala Tentara, Achmad Perdayai 3 Janda di Sidoarjo. Hmmmmm
Di sisi lain, Wayan Suyasa yang merupakan Ketua Serikat Pekerja meminta pihak-pihak terkait untuk melanjutkan pembahasan kesepakatan Upah Minimum Sektoral (UMS).
Menurutnya, pembahasan UMS harus dilakukan karena Badung sudah komitmen untuk menerapkannya.
Namun ia menyadari bahwa penetapan UMS perlu pembahasan oleh pihak-pihak terkait.
“Mungkin nanti akan dibahas,” pungkasnya.
Sementara untuk besaran UMS, kata Suyasa, minimal 5% di atas UMK.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/uang_20170702_183309.jpg)