Kasus Skimming di Bali

Imigrasi Bali Beberkan Fakta Ini Terkait Dugaan Kaburnya Buronan Amerika Kasus Skimming Rp 7 Triliun

Amran menyampaikan status hukum Rabie Ayad alias Patistota terhitung mulai tanggal 22 Oktober 2019 adalah bebas sesuai putusan Pengadilan Negeri Denpa

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Rizki Laelani
dokumentasi imigrasi/Shutterstock
Buronan Pemerintah Amerika Serikat, Rabie Ayad Abderahman (30), kabur dari rumah detensi Imigrasi Ngurah Rai, Bali. 

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Didik Farkhan Alisyahdi, Jumat (8/11/2019) membenarkan Rabie merupakan buron AS dalam kasus skimming dengan nilai kerugian Rp 7 triliun.

Informasi yang diterima, Rabie sebelumnya ditangkap Polda Bali pada 19 April 2018.

Penangkapan dilakukan karena adanya red notice dari Amerika Serikat. Pascasitangkap, Rabie menjalani sidang ekstradisi dan ditahan di Lapas Kerobokan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved