Kasus Skimming di Bali
Imigrasi Bali Beberkan Fakta Ini Terkait Dugaan Kaburnya Buronan Amerika Kasus Skimming Rp 7 Triliun
Amran menyampaikan status hukum Rabie Ayad alias Patistota terhitung mulai tanggal 22 Oktober 2019 adalah bebas sesuai putusan Pengadilan Negeri Denpa
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Rizki Laelani
dokumentasi imigrasi/Shutterstock
Buronan Pemerintah Amerika Serikat, Rabie Ayad Abderahman (30), kabur dari rumah detensi Imigrasi Ngurah Rai, Bali.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Didik Farkhan Alisyahdi, Jumat (8/11/2019) membenarkan Rabie merupakan buron AS dalam kasus skimming dengan nilai kerugian Rp 7 triliun.
Informasi yang diterima, Rabie sebelumnya ditangkap Polda Bali pada 19 April 2018.
Penangkapan dilakukan karena adanya red notice dari Amerika Serikat. Pascasitangkap, Rabie menjalani sidang ekstradisi dan ditahan di Lapas Kerobokan. (*)