Anak Mantan Gubernur Bali Hanya Berkomentar Begini Setelah Diperiksa Polisi
Sandoz datang mengenakan kemeja berwarna kotak-kotak sambil menggendong tas dan jaket di tangan.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Kander Turnip
Anak Mantan Gubernur Bali Hanya Berkomentar Begini Setelah Diperiksa Polisi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Putra mantan Gubernur Bali Made Mangku Pastika, Putu Pasek Sandoz Prawirotama diperiksa pihak penyidik Subdit Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, Selasa (12/11/2019) siang.
Sandoz datang mengenakan kemeja berwarna kotak-kotak sambil menggendong tas dan jaket di tangan.
Berjalan tertunduk dan enggan berkomentar banyak kepada awak media.
"Maaf ya maaf, lain kali aja," ujar Sandoz.
Putu Pasek Sandoz Prawirotama sebelumnya diperiksa Ditreskrimsus Polda Bali.
Diminta hadir ke Polda Bali untuk mengklarifikasi kembali kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyelenggara negara dalam rencana perluasan Pelabuhan Benoa.
Diketahui, Sandoz menjalani pemeriksaan tak kurang dari 5 jam lamanya, dari pukul 09.00 Wita hingga pukul 13.00 Wita.
BACA JUGA: BREAKING NEWS Anak Mantan Gubernur Bali Dipanggil Oleh Reskrimsus Polda Bali Siang Ini
Wakil Direktur (Wadir) Reskrimsus Polda Bali, AKBP Bambang Tertianto membenarkan hal itu, namun saat ini menurutnya Sandos kembali diminta klarifikasi.
"Iya diklarifikasi dari penyidik Subdit. Terkait klarifikasi ada apa tidaknya aliran keuangan yang dia pakai untuk membayar pihak-pihak perizinan," ujarnya.
Sementara itu ditanya mengenai pemanggilan orang lain selain Sandos, AKBP Bambang Tertianto mengatakan ada banyak pihak yang dipanggil, namun ia enggan menyebutkan siapa saja yang dimaksud.
"Banyak yang diperiksa. Tidak Sandos saja," lanjut mantan Kapolres Klungkung tersebut.
Saat ditanya mengenai pemanggilan Sandos di lain waktu kedepannya, ia hanya menjawab 'mungkin' sambil melengkapi berkas-berkas yang sudah masuk ke pihaknya.
"Ya kalau kita bicara perkara, mungkin akan dipanggil lagi. Sekarang kan belum sampai pada penyelidikan," tambahnya.
Sebelumnya, Sandos juga didengar keterangannya pada Rabu (17/7/2019) sebagai saksi untuk terdakwa AA Ngurah Alit Wiraputra (50) terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan pengurusan izin pengembangan, pembangunan kawasan Pelabuhan Benoa.
Nama Sandos sendiri mencuat dari awal perkara ini ditangani oleh penyidik Kepolisian.
Juga namanya muncul dalam surat dakwaan jaksa serta keterangan para saksi yang telah didengar di persidangan.
Disebutkan dalam dakwaan, Sandos menerima aliran uang Rp Rp 8,3 miliar dari Alit Wiraputra dalam pengurusan izin proyek tersebut.
Merasa dikorbankan, Alit Wiraputra pun melaporkan Sandos, Jayantara dan Candra Wijaya ke kepolisian. Laporan Alit ditangani oleh pihak Kepolisian Polda Bali.
Dalam persidangan sebelumnya, di hadapan majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, Sutrisno menjelaskan, percaya dengan terdakwa Alit karena sebagai orang kepercayaan sekaligus mengaku anak angkat mantan Gubernur Bali, I Made Mangku Pastika.
"Saat pertemuan, terdakwa menyatakan orang kepercayaan gubernur, dan mengatakan sebagai anak angkatnya. Saya juga pernah dibawa ke Pak Alit (terdakwa) ke kantor putranya gubernur. Namanya sandoz. Di kantor HIPMI. Di sana saya diyakinkan izin akan diurus," ujar Sutrisno dalam persidangan sebelumnya.
Dalam pertemuan dengan Sandos itu, terungkap jika Sandoz juga berusaha meyakinkan bahwa izin akan keluar.
Selain itu, dalam pertemuan antara Sutrisno dengan Alit dan Sandos, juga diikuti Candra Wijaya, pria yang bertugas sebagai Direktur Utama di PT Graha Cemerlang, perusahaan Sutrisno. (*)
Laporan wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan