Nge-Vape Ganja Buat Obat Sesak Napas, David Ludwig Diadili di Bali
Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman, David Ludwig yang tertangkap basah menggunakan vape dengan liquid ganja di Bali, menjalani sidang perdananya

Nge-Vape Ganja Buat Obat Sesak Napas, David Ludwig Diadili di Bali
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman, David Ludwig yang tertangkap basah menggunakan vape dengan liquid ganja di Bali, menjalani sidang perdananya di PN Denpasar, Denpasar, Bali, Selasa (12/11/2019).
Dalam sidang dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Ni Komang Swastini menyebutkan terdakwa terbukti menyimpan narkotika jenis ganja dalam bentuk cairan liquid dalam rokok elektrik vape.
Pria berusia 51 tahun tersebut, disebut telah melawan hukum karena menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa satu botol plastik cairan vape berwarna cokelat yang mengandung sediaan ganja seberat 37,89 gram.
''Pada 1 botol vape ujungnya terdapat cairan vape warna cokelat mengandung sediaan ganja seberat 0,21 gram netto," sebutnya dalam sidang dakwaan.
• Diusung Fahri Hamzah Hingga Dapat Dukungan dari Nasdem dan PKS, Ini 5 Fakta Partai Gelora
• Skuat Bali United Makin Kuat, Tapi Empat Pemain Penting Absen Kontra PSIS Semarang
Seperti diketahui, Ludwig kedapatan membawa ganja seusai ditangkap tim Satreskoba Polresta Denpasar Selasa (13/8/2019) silam di Wisata Beach Inn Villa, Jalan Padma, Legian, Badung.
Saat penggeledahan, tim menemukan 1 botol berisi cairan ganja dengan berat bersih 37,89 gram, dan di botol vape pada ujungnya terdapat cairan ganja dengan berat bersih 0,21 gram.
Dari pengakuannya, terdakwa membawa BB ini dari Jerman, dan telah menggunakannya secara aktif untuk keperluan medis sesak napas selama sebulan berada di Bali.
Selain itu, juga ditemukan 4 botol cairan vape botol kosong bekas yang ditemukan di dalam lemari pakaian terdakwa.
• Cegah Masuknya Radikalisme di Kalangan ASN, Pemerintah Bentuk Taskforce dan Portal Aduan ASN
• Bappenas Gelar Raker Penyusunan Rencana Aksi Nasional Pengembangan Geopark di Banyuwangi
Terdakwa juga mengaku cairan sediaan ganja adalah milik terdakwa yang didapatkan di Jerman dengan tujuan untuk pemakaian pribadi.
''Setelah sampai di Bali, cairan tersebut dicampur dengan cairan vape (rokok elektrik) dengan maksud digunakan sendiri oleh terdakwa, dan terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki narkotika jenis ganja ataupun narkotika jenis lainnya dari pihak yang berwenang," jelas Swastini.
Dari kasus ini Polresta Denpasar mengenakan pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan 12 tahun paling lama serta denda sedikitnya Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.
(*)
Rendra Terbukti Miliki 30 Paket Sabu Siap Edar, Pekerjakan Anak di Bawah Umur untuk Jalankan Bisnis |
![]() |
---|
Jadi Kurir Narkotik demi Biaya Berobat Sang Ibu, Abdul Malik Kini Divonis 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pertumbuhan Pengguna Rokok Elektrik di Bali Sangat Pesat, Penyalahgunaan Terbuka Lebar |
![]() |
---|
Keluarganya Diancam Akan Dibunuh, WN Peru Selundupkan 950 Gram Kokain, Kini Dituntut 18 Tahun |
![]() |
---|
Kuasai Sabu 6,44 Gram, Suarjaya Tak Menyangka Dituntut 15 Tahun |
![]() |
---|