Notaris Hartono Divonis 2 Tahun Penjara, Saham PT Bali Rich Mandiri Dikembalikan pada Hartati
Notaris Hartono Divonis 2 Tahun Penjara, Saham Asoka Tree Resort Dikembalikan pada Hartati
Penulis: Uploader bali | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM- Notaris Hartono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 263 KUHP Jo. dan Pasal 55 KUHP terkait pemalsuan surat dan turut serta melakukan kejahatan di hadapan persidangan di PN Gianyar, Rabu (13/11/2019).
Hartono divonis dua tahun penjara dalam kasus tindak pemalsuan surat jual beli saham PT Bali Rich Mandiri, yang beralamat di Banjar Tangga Yuda, Desa Kedewatan, Ubud.
Korbannya, Hartati merupakan istri dari mendiang Rudy Dharmamulya, yang memiliki 800 lembar saham pada perusahaan yang kini telah berganti nama menjadi Asoka Tree Resort dengan nilai saham Rp 38 miliar.
Dalam menuntut haknya dikembalikan, Hartati meminta bantuan pengacara kondang, Hotman Paris.
Dalam hal ini, Hartati seolah-olah telah menjual sahamnya.
Sidang dipimpin Hakim Ketua, Ida Ayu Sri Astuti Ariyanti Widja, dan hakim anggota, Wawan Edy Prasetyo dan I Wayan Dirga.
Saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut yaitu, Hartati, Tedy Gunawan, Djarius Haryanto,Tri Endang Astuti, Suryadi, I Hendro Nugroho Prawiro Hartono, I Putu Adi Mahendra, dan Asral.
Adapula, saksi ahli, DR. Dian Andriawan, S.H, M.H dari Universitas Trisakti.
Terdakwa terbukti memerintahkan stafnya, Notaris I Putu Adi Mahendra Putra untuk membuat RUPS dibawah tangan dan jual beli dibawah tangan.
Sebelumnya, Putu Adi dinyatakan tidak bersalah.
Sebab segala tindakkannya, meskipun telah melanggar hukum.
Namun semua dilakukan sebagai sebuah perintah atasan.
Dalam hal ini, Putu Adi bekerja pada kantor notaris milik terdakwa Hartono, di Jalan Sunset Road, Badung.
Vonis tersebut setelah hakim mempertimbangkan faktor memberatkan yaitu akibat dari kejahatannya merugikan Hartati.
Sementara yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, tulang punggung keluarga, dan mengalami stroke.